January 7, 2010
November 8, 2009
Berantas Korupsi atau KPK?
Harus dipastikan, apakah saat ini berbagai pihak sedang melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, atau justru sedang bersekongkol melemahkan KPK? Seperti ditulis dalam sebuah mural cicak di jalanan Jakarta, ”Mau Berantas Korupsi, atau Berantas KPK?”
KOMPAS, Sabtu 29 Oktober 2009
Nama Presiden SBY dicatut dalam salah satu transkrip rekaman percakapan seorang perempuan dan petinggi Kejaksaan Agung.
Sejumlah nama pejabat kepolisian yang relatif akrab di mata publik terkait fabel ”cicak vs buaya” pun muncul kembali. Juru Bicara Kepresidenan membantah pembicaraan itu dan menyatakan sebagai pencatutan nama SBY. Pertanyaannya, benarkah rekaman ini? Sekronis itukah kondisi aparatus hukum di Indonesia? Namun, rekaman ini berhubungan dengan penetapan tersangka dua unsur pimpinan KPK.
Untuk pertanyaan pertama, secara tegas Pelaksana Tugas Ketua KPK menyatakan rekaman itu ada. KPK melakukan penyadapan terkait kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) (Kompas, 27/10). Melalui kasus ini, anggota Komisi IV DPR 2004-2009 telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kasus dugaan korupsi Masaro yang melibatkan Anggoro Widjojo dimulai dari korupsi SKRT. Maka, dapat ditebak penyadapan oleh KPK dimulai dari orang- orang yang sering berkomunikasi dengan ”lingkaran Anggoro”. Dalam konteks kewenangan, KPK dinilai menjalankan salah satu tugas penyelidikan seperti dijamin pada Pasal 12 Ayat (1) Huruf a UU KPK.
Jika dicermati, dari kasus Masaro inilah sejumlah malapetaka silih berganti menghadang kerja pemberantasan korupsi KPK. Bahkan, isu suap terhadap pimpinan dan sejumlah anggota staf lembaga antikorupsi ini sempat ditiupkan pihak tertentu. Hingga, dua unsur pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri (16/9). Ditambah polemik Bank Century, akhirnya istilah yang meremehkan KPK, ”cicak kok mau lawan buaya”, terucap dari salah satu petinggi kepolisian.
Semua catatan itu menjadi kian menakjubkan saat beberapa bagian dari transkrip hasil penyadapan KPK beredar di publik. Masyarakat agaknya kian meragukan motivasi di balik proses hukum terhadap dua unsur pimpinan KPK. Poin paling menarik adalah kegeraman oknum petinggi institusi penegak hukum dan aktor dari kalangan mafia-bisnis terhadap KPK. Jika saja KPK ditutup dan mati, tentu mereka akan menjadi ”pahlawan”. Secara teoretis, persekongkolan ini mengantar pemikiran pada konsepsi ”oligarki kekuasaan” sebagai akar korupsi. Bahwa, persekongkolan mafia bisnis dengan penegak hukum dan dukungan otoritas politik membangun bangunan koruptif yang amat kuat.
Kebuntuan hukum
Ketika tiga pilar oligarki kekuasaan itu bersatu, hampir tidak mungkin penegakan hukum berjalan dengan benar, kecuali kronik ”rekayasa kriminalisasi” ini diusut tuntas lebih dulu. Sistem hukum Indonesia, khususnya konsep criminal justice system, akan mengalami disfungsi jika penegak hukum terkooptasi korupsi.
Terungkapnya komunikasi intensif di antara sejumlah elite penegak hukum bisa jadi memenuhi kriteria ”oligarki kekuasaan”. Ditambah, otoritas politik seperti parlemen dan parpol yang juga terkesan amat resisten dengan keseriusan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Belajar dari sejumlah kasus korupsi besar yang pernah diungkap KPK, perselingkuhan mafia politik dan mafia bisnis sebenarnya mudah dibaca. Sebut saja, aliran dana Bank Indonesia; alih fungsi hutan dan suap anggota DPR; suap jaksa UTG; dan kasus skandal BLBI yang tak kunjung jelas hingga kini.
Kita tahu, kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung berakhir dengan SP3 dengan alasan tidak ada unsur pidana. Padahal, tidak lama setelah itu, KPK menangkap tangan transaksi suap terhadap Ketua Tim Jaksa BLBI itu. Hal ini menjadi catatan penting masyarakat bahwa saat sebuah kasus memiliki dimensi aktor politik-bisnis dan oknum penegak hukum korup, niscaya proses hukumnya di lembaga konvensional akan bermasalah.
Beberapa karakter itu mungkin mirip dengan penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang dua unsur pimpinan KPK. Unsur Anggoro dari kalangan bisnis (PT Masaro) yang berstatus tersangka dan buron KPK memegang peran penting. Setidaknya dari transkrip komunikasi antara petinggi institusi penegak hukum dan ”orang dekat” Anggoro memberikan sinyal adanya upaya mengarahkan penanganan kasus pimpinan KPK. Mungkin, inilah yang disebut ”rekayasa”.
Atau, jika tidak terjadi persekongkolan, minimal ada persinggungan kepentingan antara pihak-pihak yang ”terganggu” dan keberadaan KPK sehingga muncul salah satu frase dalam transkrip rekaman itu bahwa ”KPK akan ditutup”.
Poin penting yang ingin disampaikan dari deretan dan perbandingan fenomena itu adalah adanya ”kebuntuan hukum”. Mekanisme hukum konvensional di kepolisian dan kejaksaan diperkirakan tidak akan berjalan efektif jika dugaan rekayasa dalam rekaman penyadapan itu tak diusut lebih dulu sehingga frase standar ”penyelesaian ini kita serahkan kepada proses hukum” menjadi tidak relevan, bahkan cenderung naif. Terutama jika ”proses hukum” yang dimaksud hanya tahap dan prosedur standar seperti berjalan saat ini.
Alasannya, bukan karena Polri dan kejaksaan tidak bisa dipercaya. Justru, saat ini nama baik kedua lembaga itu harus diselamatkan. Kekhawatiran publik lebih pada sejumlah oknum yang disebut dalam rekaman itu, ternyata orang-orang yang punya pengaruh terhadap kasus pimpinan KPK. Dikhawatirkan, proses hukum yang dihasilkan tidak lagi adil jika orang-orang yang memegang kendali sulit dipercaya.
Pada titik itulah ketegasan Presiden membentuk tim penyelidik dan investigasi independen amat dinanti. Tujuan pembentukan tim ditekankan pada upaya mengoreksi proses hukum dan memperkuat pemberantasan korupsi. Lebih dari itu, hasil investigasi tim tentu amat bernilai bagi kredibilitas Presiden SBY di mata Indonesia dan internasional.
Jika Presiden benar-benar komit dengan pemberantasan korupsi, sebaiknya penelusuran fakta di balik rekaman ini dilakukan secara akuntabel dan terbuka. Lalu, kriminalisasi dua unsur pimpinan KPK dihentikan serta dilakukan restrukturisasi Polri dan kejaksaan. Presiden sebagai otoritas politik eksekutif tertinggi di Indonesia perlu memastikan dan mengawasi kinerja institusi penegak hukum. Harus dipastikan, apakah saat ini berbagai pihak sedang melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, atau justru sedang bersekongkol melemahkan KPK? Seperti ditulis dalam sebuah mural cicak di jalanan Jakarta, ”Mau Berantas Korupsi, atau Berantas KPK?”
*Febri Diansyah
Peneliti Hukum; Anggota Badan Pekerja ICW
URL: KOMPAS Cetak, Klik Disini
September 9, 2009
Robohkah Pengadilan Kami?
Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi justru dimulai dengan kontroversi (25-29/8).
KOMPAS, Rabu 9 September 2009
Persidangan yang tertutup, pemilihan lokasi agar jauh dari mata publik, dan perdebatan ”tak perlu” kian menumbuhkan keraguan publik. Padahal, jika RUU ini tidak berhasil disetujui DPR, lengkaplah catatan kelam lembaga ini. Sementara, waktu amat sempit. Masa tugas DPR akan berakhir 30 September 2009.
Legislator ortodoks
Ulah DPR ini bukan kali pertama. Istilah yang tepat mengacu pembentukan produk hukum ortodoks, tepatnya saat suara masyarakat dianggap tidak ada atau dikesampingkan. Hal ini dapat dibaca dari rezim antitransparansi, ketertutupan dari akses publik, serta resistensi DPR terhadap kritik dan masukan.
Dalam terma lebih ekstrem, perilaku itu merupakan pengembangan l’etat c’est moi (negara adalah saya). Kekuasaan politik ortodoks di DPR dan pemerintah mendaku, kamilah pemilik negara, bukan Anda di jalanan.
Jika praktik ini dilakukan serampangan dan membentur putusan Mahkamah Konstitusi, level ortodoks mencapai kesempurnaannya. Fenomena ini terbaca saat sejumlah anggota DPR mengatakan hal yang bertentangan dengan perintah MK.
Dikatakan, pemeriksaan kasus korupsi dapat dilakukan di pengadilan umum. Jika DPR gagal menyelesaikan hingga akhir masa sidang, perppu penyelamatan pemberantasan korupsi tak perlu diterbitkan.
Pernyataan yang menyesatkan itu berlawanan dengan putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/ 2006. MK justru menegaskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) konstitusional. Argumentasinya berangkat dari dualisme pemeriksaan kasus korupsi di pengadilan umum dan Pengadilan Tipikor sebagai sesuatu yang bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, ke depan seharusnya hanya ada satu lembaga peradilan. MK menulis dengan bahasa amat jelas bahwa Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya lembaga yang boleh memproses kasus korupsi. Karena itu, MK lalu memerintahkan DPR dan presiden menyusun UU Pengadilan Tipikor secara terpisah dari UU KPK.
Dengan kata lain, putusan itu sebenarnya meneguhkan tafsir konstitusionalitas MK yang lebih memilih ”membuang” kewenangan pengadilan umum. Lantas, bagaimana mungkin DPR boleh melecehkan putusan MK?
Hakim ”ad hoc”
Selain pengadilan umum, salah satu titik krusial RUU yang ingin dirusak adalah hakim ad hoc. Padahal, komposisi hakim ad hoc yang lebih dominan merupakan upaya nyata menempatkan masyarakat nonyudisial dalam peradilan secara langsung.
Kehendak di balik internalisasi hakim ad hoc itu adalah penempatan nilai ”keadilan sosial” dalam institusi peradilan konvensional yang telah rapuh. Sebab, ketidakpercayaan publik terhadap kinerja hakim karier selama ini tentu tak bisa diperbaiki dalam waktu semalam.
MA boleh-boleh saja mengatakan telah menyelenggarakan pendidikan hakim karier khusus korupsi. Namun, fakta di sejumlah pengadilan tetap menunjukkan potret sebaliknya. Bagaimana MA bisa jelaskan ratusan terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas/ lepas dari tahun ke tahun? Jika di satu sisi MA bicara komitmen pemberantasan korupsi, di sisi lain vonis bebas/lepas dijatuhkan untuk 812 dari 1.643 terdakwa korupsi dari tahun 2005-Juli 2009. Bahkan, terobosan hukum yang menyesatkan pun sering dilakukan. Vonis percobaan dan hukuman di bawah satu tahun merupakan contoh nyata.
Paradoks inilah yang tak mampu dijawab MA atau hakim mana pun. Karena itu, perang terhadap korupsi membutuhkan keluarbiasaan yang sistematis (systematic extraordinary). Solusi terhadap rendahnya kepercayaan publik adalah dengan melakukan penyegaran dan internalisasi nilai melalui perubahan aktor penentu keputusan. Hakim ad hoc yang dominan merupakan jawaban paling masuk akal. Untuk meminimalkan potensi hakim bermasalah, maka proses seleksi yang terbuka, tidak sepenuhnya ditentukan MA, melibatkan andil publik menjadi keniscayaan.
Persoalan hakim ad hoc ini pun bukan hal baru. Beberapa lembaga pengadilan khusus telah jauh- jauh hari menerapkannya. Misalnya, Pengadilan Anak, Niaga, HAM, Pajak dan Pengadilan Hubungan Industrial. Jika MA ingin melihat lebih positif dan tidak resisten dengan ”darah baru” di institusinya, sebenarnya keberadaan hakim ad hoc justru akan meringankan tugas penegakan hukum. Kecuali, para hakim menganggap proses pemeriksaan di persidangan, khususnya korupsi, merupakan lapak/jualan yang memberi keuntungan pribadi. Karena itu, jika ditangani ”orang luar”, status quo akan mengalami kerugian. Paradigma ini merupakan cacat mendasar kekuasaan yudisial.
Jika dicermati, keberadaan hakim ad hoc dalam Pengadilan Tipikor justru menepis banyak teori dan persepsi tentang mafia peradilan. ICW pernah melakukan riset sistematis tentang modus judicial corruption yang terjadi hingga tahun 2002. Ditemukan setidaknya enam karakter utama praktik korupsi di sektor yudisial ini. Mulai dari pemerasan oleh hakim, tawaran suap, majelis favorit, pengaburan administrasi perkara, surat sakti, hingga pemanfaatan advokat tertentu sebagai makelar. Potret hitam dunia peradilan inilah yang ternyata mampu dipatahkan Pengadilan Tipikor. Dari pertama kali terbentuk, belum sekalipun ada isu suap terhadap hakim. Dan, tak satu pun koruptor bisa meloloskan diri.
Fenomena tahun 2002 itu ternyata masih berlangsung hingga kini. Pusat Studi Anti (PuKAt) Korupsi FHUGM telah meluncurkan buku “Robohnya Pengadilan Kami”. Terbukti, modus judicial corruption bukan hanya masih eksis, tetapi berkembang dan terus tumbuh. Tesisnya, mafia peradilan masih tumbuh dan menjalar di pengadilan umum.
Sastrawan AA Navis pernah menulis Robohnya Surau Kami (November 1986). Seperti surau, Pengadilan Tipikor juga tak boleh roboh, baik dalam arti benar-benar dimatikan atau sekadar ada secara formal tetapi kehilangan substansi. Jangan coba-coba robohkan pengadilan kami, tuan koruptor.
*Febri Diansyah Peneliti Hukum; Anggota Badan Pekerja ICW
URL: klik disini
August 16, 2009
Mempertahankan KPK
KOMPAS, Senin 10 Agustus 2009
“Tujuan suap itu agar kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan rekanan PT Masaro tidak diusut KPK. Namun, jika diteliti, rekaman berdurasi 18 menit itu mengandung banyak kejanggalan…”
Testimoni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar tentang pemberian suap kepada pimpinan KPK amat mengagetkan publik.
Namun, bagi masyarakat yang lebih mengetahui rekam jejak dan duduk persoalan, empat lembar surat tulisan tangan itu dinilai lebih berakibat menyudutkan dan menyerang KPK. Atau, dalam potret lebih makro, bukan tidak mungkin, testimoni itu hanya bagian kecil dari desain besar. Tepatnya, berbagai kepentingan mematikan KPK bertemu di sebuah titik. (more…)
July 5, 2009
Industri Kekuasaan Politik
…tak berlebihan jika proses pemilihan presiden 2009 yang sedang berjalan ini dinilai lebih mengarah pada pengertian ”industri kekuasaan”. Dimana, proses politik yang terjadi hanya ditempatkan sebagai tahapan layaknya industri atau perusahaan, untuk mendapatkan hasil berupa kekuasaan dan legitimasi publik.
Akhirnya, kekuasaan itu digunakan untuk memperkuat basis perolehan keuntungan oleh kelompok tertentu…
Debat calon presiden yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum terkesan hambar (18/6). Tidak banyak isu krusial bisa ditelisik lebih dalam.
Khusus untuk pemberantasan korupsi dan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengemuka justru kesan kurang pahamnya calon. Pesan sederhana dari semua jawaban adalah pemberantasan korupsi tidak ditempatkan sebagai prioritas. Kalaupun dicantumkan dalam visi-misi, ia tidak lebih sekadar sebagai politik klaim. Padahal, akar masalah bangsa ini terletak pada apa yang disebut Mochtar Lubis sebagai roots of all evil.
Korupsi (more…)
May 12, 2009
Sinyal Delegitimasi KPK
Sejarah Delegitimasi lembaga antikorupsi, seperti KPK, merupakan pola berulang. Menurut catatan ICW, sudah tujuh institusi pemberantasan korupsi patah tumbuh hilang berganti. Empat diantaranya sengaja dimatikan setelah mencoba agak keras menyeret penguasa dengan delik korupsi.
Fungsi pengawasan dan kontrol DPR pada proses penegakan hukum agaknya telah dilakukan secara berlebihan. Bahkan bisa disebut intervensi politik dan berpotensi serius mengancam pemberantasan korupsi.
Hal itu tampak dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (7/5).
Pernyataan beberapa pihak di Komisi tersebut terfokus pada dua hal. Pertama, Seleksi Ulang pimpinan KPK pasca pemberhentian sementara Ketua KPK, Antasari Azhar. Poin ini dimunculkan untuk mengarahkan pendapat publik pada sifat kepemimpinan KPK yang kolektif. Atas dasar itulah, DPR menilai jika seleksi tidak dilakukan dan selama pengganti Antasari belum ada, maka KPK tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Hal tersebut merupakan fokus Kedua dari RDP Komisi III kemarin.
ICW tentu saja menolak dan mengecam sikap Komisi III DPR tersebut. Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU KPK yang hanya mengatur tentang komposisi pimpinan KPK ditafsirkan sedemikian rupa untuk menghambat pemberantasan korupsi. Diperkirakan, DPR ingin KPK tidak menetapkan tersangka korupsi sampai ada pengganti Ketua KPK. Hal ini tentu saja sangat potensial mengkerdilkan komisi pemberantasan korupsi.
March 19, 2009
Akar Korupsi
Beberapa kalangan menggunakan istilah Korupsi Politik untuk menjelaskan posisi parpol, kekuasaan dan modal sebagai tiga unsur yang berkelindan membajak fungsi Negara.
Sebanyak 38 partai politik bulan lalu (25/2) menghadiri semacam deklarasi antikorupsi di kantor KPK. Niatnya mulia, menyamakan pesepsi KPK dan Parpol untuk menghadapi Pemilu 2009. Tentang Korupsi.
Banyak poin dibicarakan, tapi agaknya satu hal terlupakan. Posisi Parpol sebagai salah satu bagian rentan dari “akar tunggang” korupsi Indonesia. (more…)
January 27, 2009
Parlemen “Tukang Bolos”
Dengan kata lain, kerja-kerja pembentukan undang-undang merupakan perintah langsung konstitusi. Fungsi legislasi yang diberikan cukup dominan pada Parlemen sepatutnya tidak disimpangi tindakan bolos, ”jual-beli” kewenangan dengan menerima uang, politik transaksional dan perilaku buruk lainnya. Dengan demikian, tidak berlebihan jika terminologi ”pengkhianatan konstitusional” digunakan untuk menilai perilaku legislator kita.
Ada istilah menarik yang muncul dalam berbagai forum online terkait tingginya tingkat ”bolos” wakil rakyat di DPR.
Jika pada era Orde Baru dikenal istilah Datang-Duduk-Duit (3D) untuk menggambarkan buruknya realitas parlemen Indonesia, satu dekade setelahnya dikenal ”DAP” atau ”DDT” (forum.kompas.com, 2009). Lebih kurang DAP dan DDT merupakan singkatan dari ”Datang-Absen-Pulang” dan ”Datang-Duduk-Tidur”. (more…)
January 6, 2009
“Cacat” UU Mahkamah Agung
“Dalam logika a-contrario, tidak mungkin anggota yang secara jasmaniah tidak hadir di ruangan dapat menyatakan persetujuan ataupun penolakan. Dengan demikian, logika kehadiran yang hanya didasarkan berdasarkan absensi semata dinilai tidak cukup argumentatif secara hukum”.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung pada Kamis (18/12) malam agaknya memang mempertegas adanya politik transaksional di Dewan Perwakilan Rakyat. Di sinilah kewenangan legislasi “dijual” untuk kepentingan sekelompok orang. Di titik tertentu dapat berwujud pengkhianatan konstitusional terselubung. (more…)
September 16, 2008
Musuh Pemberantasan Korupsi
Desakan beberapa anggota DPR merevisi UU KPK dan memotong kewenangan penyadapan adalah sebuah kemunduran.
Dimuat di KOMPAS, Selasa 16 September 2008
Sadar atau tidak, wacana itu akan dilihat sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi. DPR seolah menempatkan diri sebagai musuh, mencoba menggerogoti kewenangan KPK. (more…)

