<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>catatan(ku)</title>
	<atom:link href="http://diansyahinkompas.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://diansyahinkompas.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Sep 2011 20:50:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='diansyahinkompas.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>catatan(ku)</title>
		<link>http://diansyahinkompas.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://diansyahinkompas.wordpress.com/osd.xml" title="catatan(ku)" />
	<atom:link rel='hub' href='http://diansyahinkompas.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Kotak Pandora Bank Century</title>
		<link>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2010/01/07/kotak-pandora-bank-century/</link>
		<comments>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2010/01/07/kotak-pandora-bank-century/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Jan 2010 05:12:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinkompas.wordpress.com/?p=52</guid>
		<description><![CDATA[Posted in korupsi<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=52&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[Posted in korupsi<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=52&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2010/01/07/kotak-pandora-bank-century/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bbe8273b15f7d62bc0d5992c3148797a?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Berantas Korupsi atau KPK?</title>
		<link>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/11/08/berantas-korupsi-atau-kpk/</link>
		<comments>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/11/08/berantas-korupsi-atau-kpk/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 Nov 2009 14:59:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinkompas.wordpress.com/?p=50</guid>
		<description><![CDATA[Harus dipastikan, apakah saat ini berbagai pihak sedang melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, atau justru sedang bersekongkol melemahkan KPK? Seperti ditulis dalam sebuah mural cicak di jalanan Jakarta, ”Mau Berantas Korupsi, atau Berantas KPK?” KOMPAS, Sabtu 29 Oktober 2009 Nama Presiden SBY dicatut dalam salah satu transkrip rekaman percakapan seorang perempuan dan petinggi Kejaksaan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=50&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><span style="color:#888888;">Harus dipastikan, apakah saat ini berbagai pihak sedang melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, atau justru sedang bersekongkol melemahkan KPK? Seperti ditulis dalam sebuah mural cicak di jalanan Jakarta, ”Mau Berantas Korupsi, atau Berantas KPK?”</span></p></blockquote>
<p><strong>KOMPAS, Sabtu 29 Oktober 2009</strong></p>
<p>Nama Presiden SBY dicatut dalam salah satu transkrip rekaman percakapan seorang perempuan dan petinggi Kejaksaan Agung.</p>
<p>Sejumlah nama pejabat kepolisian yang relatif akrab di mata publik terkait fabel ”cicak vs buaya” pun muncul kembali. Juru Bicara Kepresidenan membantah pembicaraan itu dan menyatakan sebagai pencatutan nama SBY. Pertanyaannya, benarkah rekaman ini? Sekronis itukah kondisi aparatus hukum di Indonesia? Namun, rekaman ini berhubungan dengan penetapan tersangka dua unsur pimpinan KPK.</p>
<p>Untuk pertanyaan pertama, secara tegas Pelaksana Tugas Ketua KPK menyatakan rekaman itu ada. KPK melakukan penyadapan terkait kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) <em>(Kompas, 27/10)</em>. Melalui kasus ini, anggota Komisi IV DPR 2004-2009 telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kasus dugaan korupsi Masaro yang melibatkan Anggoro Widjojo dimulai dari korupsi SKRT. Maka, dapat ditebak penyadapan oleh KPK dimulai dari orang- orang yang sering berkomunikasi dengan ”lingkaran Anggoro”. Dalam konteks kewenangan, KPK dinilai menjalankan salah satu tugas penyelidikan seperti dijamin pada Pasal 12 Ayat (1) Huruf a UU KPK.</p>
<p>Jika dicermati, dari kasus Masaro inilah sejumlah malapetaka silih berganti menghadang kerja pemberantasan korupsi KPK. Bahkan, isu suap terhadap pimpinan dan sejumlah anggota staf lembaga antikorupsi ini sempat ditiupkan pihak tertentu. Hingga, dua unsur pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri (16/9). Ditambah polemik Bank Century, akhirnya istilah yang meremehkan KPK, ”cicak kok mau lawan buaya”, terucap dari salah satu petinggi kepolisian.</p>
<p>Semua catatan itu menjadi kian menakjubkan saat beberapa bagian dari transkrip hasil penyadapan KPK beredar di publik. Masyarakat agaknya kian meragukan motivasi di balik proses hukum terhadap dua unsur pimpinan KPK. Poin paling menarik adalah kegeraman oknum petinggi institusi penegak hukum dan aktor dari kalangan mafia-bisnis terhadap KPK. Jika saja KPK ditutup dan mati, tentu mereka akan menjadi ”pahlawan”. Secara teoretis, persekongkolan ini mengantar pemikiran pada konsepsi ”oligarki kekuasaan” sebagai akar korupsi. Bahwa, persekongkolan mafia bisnis dengan penegak hukum dan dukungan otoritas politik membangun bangunan koruptif yang amat kuat.</p>
<p><strong>Kebuntuan hukum</strong></p>
<p><strong><span style="font-weight:normal;">Ketika tiga pilar oligarki kekuasaan itu bersatu, hampir tidak mungkin penegakan hukum berjalan dengan benar, kecuali kronik ”rekayasa kriminalisasi” ini diusut tuntas lebih dulu. Sistem hukum Indonesia, khususnya konsep <em>criminal justice system</em>, akan mengalami disfungsi jika penegak hukum terkooptasi korupsi.</span></strong></p>
<p>Terungkapnya komunikasi intensif di antara sejumlah elite penegak hukum bisa jadi memenuhi kriteria ”oligarki kekuasaan”. Ditambah, otoritas politik seperti parlemen dan parpol yang juga terkesan amat resisten dengan keseriusan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.</p>
<p>Belajar dari sejumlah kasus korupsi besar yang pernah diungkap KPK, perselingkuhan mafia politik dan mafia bisnis sebenarnya mudah dibaca. Sebut saja, aliran dana Bank Indonesia; alih fungsi hutan dan suap anggota DPR; suap jaksa UTG; dan kasus skandal BLBI yang tak kunjung jelas hingga kini.</p>
<p>Kita tahu, kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung berakhir dengan SP3 dengan alasan tidak ada unsur pidana. Padahal, tidak lama setelah itu, KPK menangkap tangan transaksi suap terhadap Ketua Tim Jaksa BLBI itu. Hal ini menjadi catatan penting masyarakat bahwa saat sebuah kasus memiliki dimensi aktor politik-bisnis dan oknum penegak hukum korup, niscaya proses hukumnya di lembaga konvensional akan bermasalah.</p>
<p>Beberapa karakter itu mungkin mirip dengan penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang dua unsur pimpinan KPK. Unsur Anggoro dari kalangan bisnis (PT Masaro) yang berstatus tersangka dan buron KPK memegang peran penting. Setidaknya dari transkrip komunikasi antara petinggi institusi penegak hukum dan ”orang dekat” Anggoro memberikan sinyal adanya upaya mengarahkan penanganan kasus pimpinan KPK. Mungkin, inilah yang disebut ”rekayasa”.</p>
<p>Atau, jika tidak terjadi persekongkolan, minimal ada persinggungan kepentingan antara pihak-pihak yang ”terganggu” dan keberadaan KPK sehingga muncul salah satu frase dalam transkrip rekaman itu bahwa ”KPK akan ditutup”.</p>
<p>Poin penting yang ingin disampaikan dari deretan dan perbandingan fenomena itu adalah adanya ”kebuntuan hukum”. Mekanisme hukum konvensional di kepolisian dan kejaksaan diperkirakan tidak akan berjalan efektif jika dugaan rekayasa dalam rekaman penyadapan itu tak diusut lebih dulu sehingga frase standar ”penyelesaian ini kita serahkan kepada proses hukum” menjadi tidak relevan, bahkan cenderung naif. Terutama jika ”proses hukum” yang dimaksud hanya tahap dan prosedur standar seperti berjalan saat ini.</p>
<p>Alasannya, bukan karena Polri dan kejaksaan tidak bisa dipercaya. Justru, saat ini nama baik kedua lembaga itu harus diselamatkan. Kekhawatiran publik lebih pada sejumlah oknum yang disebut dalam rekaman itu, ternyata orang-orang yang punya pengaruh terhadap kasus pimpinan KPK. Dikhawatirkan, proses hukum yang dihasilkan tidak lagi adil jika orang-orang yang memegang kendali sulit dipercaya.</p>
<p>Pada titik itulah ketegasan Presiden membentuk tim penyelidik dan investigasi independen amat dinanti. Tujuan pembentukan tim ditekankan pada upaya mengoreksi proses hukum dan memperkuat pemberantasan korupsi. Lebih dari itu, hasil investigasi tim tentu amat bernilai bagi kredibilitas Presiden SBY di mata Indonesia dan internasional.</p>
<p>Jika Presiden benar-benar komit dengan pemberantasan korupsi, sebaiknya penelusuran fakta di balik rekaman ini dilakukan secara akuntabel dan terbuka. Lalu, kriminalisasi dua unsur pimpinan KPK dihentikan serta dilakukan restrukturisasi Polri dan kejaksaan. Presiden sebagai otoritas politik eksekutif tertinggi di Indonesia perlu memastikan dan mengawasi kinerja institusi penegak hukum. Harus dipastikan, apakah saat ini berbagai pihak sedang melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, atau justru sedang bersekongkol melemahkan KPK? Seperti ditulis dalam sebuah mural cicak di jalanan Jakarta, ”Mau Berantas Korupsi, atau Berantas KPK?”</p>
<p>*<strong>Febri Diansyah</strong></p>
<p><em>Peneliti Hukum; Anggota Badan Pekerja ICW</em></p>
<p>URL: KOMPAS Cetak, <a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/29/05015129/berantas.korupsi.atau..kpk">Klik Disini</a></p>
<br />Posted in korupsi  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinkompas.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinkompas.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinkompas.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinkompas.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinkompas.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinkompas.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinkompas.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinkompas.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinkompas.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinkompas.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinkompas.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinkompas.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinkompas.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinkompas.wordpress.com/50/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=50&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/11/08/berantas-korupsi-atau-kpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bbe8273b15f7d62bc0d5992c3148797a?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Robohkah Pengadilan Kami?</title>
		<link>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/09/09/robohkah-pengadilan-kami/</link>
		<comments>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/09/09/robohkah-pengadilan-kami/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2009 04:32:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinkompas.wordpress.com/?p=47</guid>
		<description><![CDATA[Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi justru dimulai dengan kontroversi (25-29/8). KOMPAS, Rabu 9 September 2009 Persidangan yang tertutup, pemilihan lokasi agar jauh dari mata publik, dan perdebatan ”tak perlu” kian menumbuhkan keraguan publik. Padahal, jika RUU ini tidak berhasil disetujui DPR, lengkaplah catatan kelam lembaga ini. Sementara, waktu amat sempit. Masa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=47&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><span style="color:#808080;"><em>Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi justru dimulai dengan kontroversi (25-29/8).</em></span></p></blockquote>
<p><span style="color:#ff6600;">KOMPAS, Rabu 9 September 2009</span></p>
<p>Persidangan yang tertutup, pemilihan lokasi agar jauh dari mata publik, dan perdebatan ”tak perlu” kian menumbuhkan keraguan publik. Padahal, jika RUU ini tidak berhasil disetujui DPR, lengkaplah catatan kelam lembaga ini. Sementara, waktu amat sempit. Masa tugas DPR akan berakhir 30 September 2009.</p>
<p><strong>Legislator ortodoks</strong></p>
<p>Ulah DPR ini bukan kali pertama. Istilah yang tepat mengacu pembentukan produk hukum ortodoks, tepatnya saat suara masyarakat dianggap tidak ada atau dikesampingkan. Hal ini dapat dibaca dari rezim antitransparansi, ketertutupan dari akses publik, serta resistensi DPR terhadap kritik dan masukan.</p>
<p>Dalam terma lebih ekstrem, perilaku itu merupakan pengembangan <em>l’etat c’est moi</em> (negara adalah saya). Kekuasaan politik ortodoks di DPR dan pemerintah mendaku, kamilah pemilik negara, bukan Anda di jalanan.</p>
<p>Jika praktik ini dilakukan serampangan dan membentur putusan Mahkamah Konstitusi, level ortodoks mencapai kesempurnaannya. Fenomena ini terbaca saat sejumlah anggota DPR mengatakan hal yang bertentangan dengan perintah MK.</p>
<p>Dikatakan, pemeriksaan kasus korupsi dapat dilakukan di pengadilan umum. Jika DPR gagal menyelesaikan hingga akhir masa sidang, perppu penyelamatan pemberantasan korupsi tak perlu diterbitkan.</p>
<p>Pernyataan yang menyesatkan itu berlawanan dengan putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/ 2006. MK justru menegaskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) konstitusional. Argumentasinya berangkat dari dualisme pemeriksaan kasus korupsi di pengadilan umum dan Pengadilan Tipikor sebagai sesuatu yang bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, ke depan seharusnya hanya ada satu lembaga peradilan. MK menulis dengan bahasa amat jelas bahwa Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya lembaga yang boleh memproses kasus korupsi. Karena itu, MK lalu memerintahkan DPR dan presiden menyusun UU Pengadilan Tipikor secara terpisah dari UU KPK.</p>
<p>Dengan kata lain, putusan itu sebenarnya meneguhkan tafsir konstitusionalitas MK yang lebih memilih ”membuang” kewenangan pengadilan umum. Lantas, bagaimana mungkin DPR boleh melecehkan putusan MK?</p>
<p><strong>Hakim ”ad hoc”</strong></p>
<p>Selain pengadilan umum, salah satu titik krusial RUU yang ingin dirusak adalah hakim ad hoc. Padahal, komposisi hakim ad hoc yang lebih dominan merupakan upaya nyata menempatkan masyarakat nonyudisial dalam peradilan secara langsung.</p>
<p>Kehendak di balik internalisasi hakim ad hoc itu adalah penempatan nilai ”keadilan sosial” dalam institusi peradilan konvensional yang telah rapuh. Sebab, ketidakpercayaan publik terhadap kinerja hakim karier selama ini tentu tak bisa diperbaiki dalam waktu semalam.</p>
<p>MA boleh-boleh saja mengatakan telah menyelenggarakan pendidikan hakim karier khusus korupsi. Namun, fakta di sejumlah pengadilan tetap menunjukkan potret sebaliknya. Bagaimana MA bisa jelaskan ratusan terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas/ lepas dari tahun ke tahun? Jika di satu sisi MA bicara komitmen pemberantasan korupsi, di sisi lain vonis bebas/lepas dijatuhkan untuk 812 dari 1.643 terdakwa korupsi dari tahun 2005-Juli 2009. Bahkan, terobosan hukum yang menyesatkan pun sering dilakukan. Vonis percobaan dan hukuman di bawah satu tahun merupakan contoh nyata.</p>
<p>Paradoks inilah yang tak mampu dijawab MA atau hakim mana pun. Karena itu, perang terhadap korupsi membutuhkan keluarbiasaan yang sistematis <em>(systematic extraordinary)</em>. Solusi terhadap rendahnya kepercayaan publik adalah dengan melakukan penyegaran dan internalisasi nilai melalui perubahan aktor penentu keputusan. Hakim ad hoc yang dominan merupakan jawaban paling masuk akal. Untuk meminimalkan potensi hakim bermasalah, maka proses seleksi yang terbuka, tidak sepenuhnya ditentukan MA, melibatkan andil publik menjadi keniscayaan.</p>
<p>Persoalan hakim ad hoc ini pun bukan hal baru. Beberapa lembaga pengadilan khusus telah jauh- jauh hari menerapkannya. Misalnya, Pengadilan Anak, Niaga, HAM, Pajak dan Pengadilan Hubungan Industrial. Jika MA ingin melihat lebih positif dan tidak resisten dengan ”darah baru” di institusinya, sebenarnya keberadaan hakim ad hoc justru akan meringankan tugas penegakan hukum. Kecuali, para hakim menganggap proses pemeriksaan di persidangan, khususnya korupsi, merupakan lapak/jualan yang memberi keuntungan pribadi. Karena itu, jika ditangani ”orang luar”, status quo akan mengalami kerugian. Paradigma ini merupakan cacat mendasar kekuasaan yudisial.</p>
<p>Jika dicermati, keberadaan hakim ad hoc dalam Pengadilan Tipikor justru menepis banyak teori dan persepsi tentang mafia peradilan. ICW pernah melakukan riset sistematis tentang modus<em> judicial corruption</em> yang terjadi hingga tahun 2002. Ditemukan setidaknya enam karakter utama praktik korupsi di sektor yudisial ini. Mulai dari pemerasan oleh hakim, tawaran suap, majelis favorit, pengaburan administrasi perkara, surat sakti, hingga pemanfaatan advokat tertentu sebagai makelar. Potret hitam dunia peradilan inilah yang ternyata mampu dipatahkan Pengadilan Tipikor. Dari pertama kali terbentuk, belum sekalipun ada isu suap terhadap hakim. Dan, tak satu pun koruptor bisa meloloskan diri.</p>
<p>Fenomena tahun 2002 itu ternyata masih berlangsung hingga kini. Pusat Studi Anti (PuKAt) Korupsi FHUGM telah meluncurkan buku &#8220;Robohnya Pengadilan Kami&#8221;. Terbukti, modus <em>judicial corruption</em> bukan hanya masih eksis, tetapi berkembang dan terus tumbuh. Tesisnya, mafia peradilan masih tumbuh dan menjalar di pengadilan umum.</p>
<p>Sastrawan AA Navis pernah menulis Robohnya Surau Kami <em>(November 1986)</em>. Seperti surau, Pengadilan Tipikor juga tak boleh roboh, baik dalam arti benar-benar dimatikan atau sekadar ada secara formal tetapi kehilangan substansi. Jangan coba-coba robohkan pengadilan kami, tuan koruptor.</p>
<p>*Febri Diansyah Peneliti Hukum; Anggota Badan Pekerja ICW</p>
<p>URL: <a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/09/05242188/robohkah.pengadilan.kami">klik disini</a></p>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/11/kompas_robohkah-pengadilan-kami_9-september-2009.jpg"><img style="float:left;border:0 initial initial;" title="KOMPAS_Robohkah Pengadilan Kami_9 September 2009" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/11/kompas_robohkah-pengadilan-kami_9-september-2009.jpg?w=141&#038;h=300" alt="KOMPAS_Robohkah Pengadilan Kami_9 September 2009" width="141" height="300" /></a></p>
<br />Posted in korupsi  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinkompas.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinkompas.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinkompas.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinkompas.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinkompas.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinkompas.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinkompas.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinkompas.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinkompas.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinkompas.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinkompas.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinkompas.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinkompas.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinkompas.wordpress.com/47/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=47&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/09/09/robohkah-pengadilan-kami/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bbe8273b15f7d62bc0d5992c3148797a?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/11/kompas_robohkah-pengadilan-kami_9-september-2009.jpg?w=141" medium="image">
			<media:title type="html">KOMPAS_Robohkah Pengadilan Kami_9 September 2009</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mempertahankan KPK</title>
		<link>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/08/16/mempertahankan-kpk/</link>
		<comments>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/08/16/mempertahankan-kpk/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 16 Aug 2009 15:52:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinkompas.wordpress.com/?p=44</guid>
		<description><![CDATA[KOMPAS, Senin 10 Agustus 2009 &#8220;Tujuan suap itu agar kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan rekanan PT Masaro tidak diusut KPK. Namun, jika diteliti, rekaman berdurasi 18 menit itu mengandung banyak kejanggalan&#8230;&#8221; Testimoni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar tentang pemberian suap kepada pimpinan KPK amat mengagetkan publik. Namun, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=44&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOMPAS, Senin 10 Agustus 2009</strong></p>
<blockquote><p><span style="color:#ff6600;">&#8220;Tujuan suap itu agar kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan rekanan PT Masaro tidak diusut KPK. Namun, jika diteliti, rekaman berdurasi 18 menit itu mengandung banyak kejanggalan&#8230;&#8221;</span></p></blockquote>
<p>Testimoni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar tentang pemberian suap kepada pimpinan KPK amat mengagetkan publik.</p>
<p>Namun, bagi masyarakat yang lebih mengetahui rekam jejak dan duduk persoalan, empat lembar surat tulisan tangan itu dinilai lebih berakibat menyudutkan dan menyerang KPK. Atau, dalam potret lebih makro, bukan tidak mungkin, testimoni itu hanya bagian kecil dari desain besar. Tepatnya, berbagai kepentingan mematikan KPK bertemu di sebuah titik.<span id="more-44"></span></p>
<p>Serangan balik terhadap KPK memang bukan hal baru. Ada empat lembaga serupa yang sempat dimatikan saat mulai menyentuh kekuasaan. Untuk KPK, sejak era pertama, saat dibentuk, berbagai upaya pelemahan telah dilakukan. Uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 tercatat sering diajukan. Tujuannya, UU KPK dibatalkan dan KPK bubar.</p>
<p>Selain melalui uji materi, KPK pun diserang dengan berbagai manuver politik dan birokrasi. ICW mencatat rinci upaya<em>fight back</em> itu. Setidaknya ada 11 jurus mematikan KPK. Namun, KPK masih kokoh, hingga sebuah testimoni dari mantan ”orang dalam” muncul.</p>
<p>Dari materinya terlihat berkas itu terkait rekaman pembicaraan yang ditemukan polisi di laptop Antasari. Di situ ada empat orang. Namun, yang paling intens bicara diduga Antasari Azhar dan Anggoro W. Bertempat di Singapura, Anggoro mengatakan, sejumlah uang sudah diserahkan kepada elemen KPK di sebuah restoran di Kuningan, Jakarta. Tujuan suap itu agar kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan rekanan PT Masaro tidak diusut KPK. Namun, jika diteliti, rekaman berdurasi 18 menit itu mengandung banyak kejanggalan.</p>
<p><strong>Struktur suap</strong></p>
<p>Sebagai sebuah keterangan awal, informasi apa pun terkait korupsi tidak mungkin langsung dibuang. Jika ada bukti kuat, tentu tak satu pun yang mampu melindungi pelaku kejahatan.</p>
<p>Namun, yang dikhawatirkan, testimoni itu diniatkan menyerang moralitas institusi KPK. Jika tak dijelaskan kepada masyarakat luas, terkikisnya kepercayaan publik dapat berakibat buruk bagi pemberantasan korupsi. Apalagi, hingga kini, menurut ICW, hanya KPK dan Pengadilan Tipikor yang bisa dipercaya lebih serius melawan korupsi.</p>
<p>Dari aspek ilmu hukum pidana, substansi rekaman dan testimoni itu bisa didekati dari struktur pidana suap/gratifikasi. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi mengatur beberapa ancaman pidana suap.</p>
<p>Namun, pada prinsipnya, dari sudut pandang pejabat publik, struktur logika suap terletak pada dua poin. Pertama, menerima sesuatu, baik dalam bentuk uang, janji, fasilitas khusus, atau apa pun yang dapat dinilai dengan uang. Kedua, pemberian itu ditujukan agar sebuah kewajiban si pejabat tidak dilakukan, atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugasnya.</p>
<p>Pertanyaannya, apakah tujuan dari sejumlah uang yang katanya diberikan Anggoro? Menghentikan kasus Masaro? Ternyata, fakta saat ini, KPK justru sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi SKRT-Masaro, baik berasal dari Masaro, Departemen Kehutanan, maupun anggota DPR. Apalagi, kasus korupsi ini merupakan lanjutan dari kasus lain yang sudah berjalan jauh hari sebelum Antasari bertemu Anggoro di Singapura.</p>
<p>Dalam konsepsi mafia peradilan, jika benar Anggoro memberi sejumlah uang melalui kurir, belum tentu uang itu diserahkan kepada pimpinan KPK. Dengan kata lain, ada banyak hal yang harus dibuktikan dalam pidana suap, mulai dari transaksi pemberian dan penerimaan uang, kesaksian pemberi, pelaksana, hingga apakah tujuan pemberian uang itu tercapai. Jika satu saja tidak terpenuhi, gugurlah tuduhan suap.</p>
<p>Dalam ilmu hukum pidana pun dikenal istilah geen straf zonder schuld beginsel. Kurang lebih berarti, tiada pidana tanpa kesalahan. Konsekuensi asas ini bagi penegak hukum adalah pada kewajiban membuktikan semua unsur pidana dalam suap dan memastikan apakah orang yang dituduh benar-benar dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Dengan kata lain, jika satu saja tidak terbukti, runtuhlah dugaan pidana itu.</p>
<p><strong>Legitimasi bukti</strong></p>
<p>Dari penjelasan singkat ini, mudah dipahami testimoni dan rekaman belumlah bukti kuat. Apalagi pertemuan Antasari dengan Anggoro di Singapura itu juga dinilai melanggar UU KPK. Pasal 36 dan 65 mengatur, pimpinan KPK dilarang bertemu tersangka atau pihak lain yang terkait kasus korupsi.</p>
<p>Kita tahu, saat ini orang yang ditemui adalah tersangka dan buron kasus korupsi. Pelanggaran ini berakibat tidak sederhana, selain semakin meruntuhkan nilai alat bukti rekaman dan testimoni, ia juga memberi kewajiban kepada Polri untuk menyidik Antasari dengan dugaan pelanggaran UU KPK. Ancaman pidana ”pertemuan ilegal” itu maksimal lima tahun penjara.</p>
<p>Atau, kalaupun benar Anggoro memberi sejumlah uang terhadap pimpinan KPK, ia justru masuk kualifikasi penyuap. Maka tindakan yang seharusnya dilakukan Ketua KPK selaku penegak hukum adalah menangkap, atau minimal melakukan proses hukum, bukan sebaliknya.</p>
<p>Apalagi kita tahu informasi rekaman dan testimoni justru baru muncul saat Antasari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT RPB Nasrudin Zulkarnaen. Karena itu, wajar banyak pihak meragukan kebenaran dan motif di balik rekaman dan testimoni kontroversial itu. Legitimasi bukti itu sejauh ini amat lemah.</p>
<p>Dalam kacamata yang lebih makro, semua pihak perlu hati-hati dan siaga dengan semua rekayasa, desain sistematis, dan serangan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Alasannya, banyak pihak yang tidak senang, terganggu dengan pemberantasan korupsi, atau minimal terancam dengan keberadaan KPK. Mereka yang ingin KPK mati adalah pihak yang ingin korupsi tetap berjaya.</p>
<p>Siapa mereka? Menggabungkan analisis penanganan kasus korupsi di KPK dan Pengadilan Tipikor dengan teori akar korupsi, perhatian perlu lebih difokuskan pada persekongkolan kelompok bisnis dengan politisi dan penegak hukum. Terminologi rent-seeking behaviour, di mana mafia bisnis menggunakan pengaruh dan kedekatannya dengan pengambil kebijakan, pimpinan politik, dan penegak hukum tertentu untuk meraup keuntungan besar, amat relevan dicermati. Mengapa? Karena KPK sudah beberapa kali menjerat dan masuk ranah mafioso akar korupsi itu, mulai kasus Agus Condro, KPPU, hingga aliran dana Bank Indonesia.</p>
<p>Karena itu, kasus ini merupakan pertaruhan bagi Polri yang sedang mereformasi diri. Dengan kata kunci, semua pihak, kecuali koruptor, seharusnya bertujuan mempertahankan KPK. Segala upaya corruptor fight back harus dilawan.</p>
<p>*Febri Diansyah</p>
<p><em>Peneliti Hukum; Anggota Badan Pekerja ICW</em></p>
<p><em>URL: <a href="http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/10/04242411/mempertahankan.kpk">KOMPAS, 10 Agustus 2009</a></em></p>
<p><em><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/11/kompas_mempertahankan-kpk_10-agustus-2009.jpg"><img style="float:left;border:0 initial initial;" title="KOMPAS_Mempertahankan KPK_10 Agustus 2009" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/11/kompas_mempertahankan-kpk_10-agustus-2009.jpg?w=200&#038;h=300" alt="KOMPAS_Mempertahankan KPK_10 Agustus 2009" width="200" height="300" /></a></em></p>
<br />Posted in korupsi  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinkompas.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinkompas.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinkompas.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinkompas.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinkompas.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinkompas.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinkompas.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinkompas.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinkompas.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinkompas.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinkompas.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinkompas.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinkompas.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinkompas.wordpress.com/44/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=44&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/08/16/mempertahankan-kpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bbe8273b15f7d62bc0d5992c3148797a?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/11/kompas_mempertahankan-kpk_10-agustus-2009.jpg?w=200" medium="image">
			<media:title type="html">KOMPAS_Mempertahankan KPK_10 Agustus 2009</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Industri Kekuasaan Politik</title>
		<link>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/07/05/industri-kekuasaan-politik/</link>
		<comments>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/07/05/industri-kekuasaan-politik/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2009 07:17:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/07/05/industri-kekuasaan-politik/</guid>
		<description><![CDATA[&#8230;tak berlebihan jika proses pemilihan presiden 2009 yang sedang berjalan ini dinilai lebih mengarah pada pengertian ”industri kekuasaan”. Dimana, proses politik yang terjadi hanya ditempatkan sebagai tahapan layaknya industri atau perusahaan, untuk mendapatkan hasil berupa kekuasaan dan legitimasi publik. Akhirnya, kekuasaan itu digunakan untuk memperkuat basis perolehan keuntungan oleh kelompok tertentu&#8230; Debat calon presiden yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=42&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p style="text-align:left;"><span style="color:#ff6600;">&#8230;tak berlebihan jika proses pemilihan presiden 2009 yang sedang berjalan ini dinilai lebih mengarah pada pengertian ”industri kekuasaan”. Dimana, proses politik yang terjadi hanya ditempatkan sebagai tahapan layaknya industri atau perusahaan, untuk mendapatkan hasil berupa kekuasaan dan legitimasi publik.</span></p>
<p style="text-align:left;"><span style="color:#ff6600;">Akhirnya, kekuasaan itu digunakan untuk memperkuat basis perolehan keuntungan oleh kelompok tertentu&#8230;</span></p>
<h1 style="font-size:2em;"><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/07/kutip.jpg"><img style="border:0 initial initial;" title="kutip" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/07/kutip.jpg?w=52&#038;h=101" alt="kutip" width="52" height="101" /></a></h1>
</blockquote>
<h1 style="font-size:2em;"><span style="font-weight:normal;font-size:13px;"><span style="color:#000000;">Debat calon presiden yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum terkesan hambar (18/6). Tidak banyak isu krusial bisa ditelisik lebih dalam</span><span style="color:#000000;">.</span></span></h1>
<h1 style="font-size:2em;"><span style="font-weight:normal;font-size:13px;">Khusus untuk pemberantasan korupsi dan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengemuka justru kesan kurang pahamnya calon. Pesan sederhana dari semua jawaban adalah pemberantasan korupsi tidak ditempatkan sebagai prioritas. Kalaupun dicantumkan dalam visi-misi, ia tidak lebih sekadar sebagai politik klaim. Padahal, akar masalah bangsa ini terletak pada apa yang disebut Mochtar Lubis sebagai <em>roots of all evil</em>.</span></h1>
<p><strong>Korupsi<span id="more-42"></span></strong></p>
<p>Capres nomor urut satu, misalnya, pada kesempatan lain menggunakan sejumlah produk hukum yang lahir pada era pemerintahannya sebagai basis argumentasi. Meski, UU Komisi Yudisial, UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan keppres pembentukan pengadilan Tipikor ditandatanganinya pada Juli 2004. Namun, komitmen pemberantasan korupsi tentu jauh lebih besar daripada sebuah tanda tangan.</p>
<p>Demikian juga pasangan <em>incumbent</em> SBY-JK yang pada Pilpres 2009 ini berjalan terpisah. Klaim bahwa pemberantasan korupsi berhasil pada era presiden dari Partai Demokrat ini tentu kurang tepat jika yang digunakan adalah prestasi KPK. Sebab, posisi ketatanegaraan KPK yang independen jelas dicantumkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.</p>
<p>Hampir tidak ada ”tangan” presiden atau wakil presiden dalam kinerja komisi antikorupsi itu karena institusi ini diharapkan dapat memberantas korupsi dalam kondisi politik apa pun. ”Siapa pun presidennya, KPK harus tetap jalan,” kurang lebih demikian tagline-nya.</p>
<p>Kalaupun evaluasi pemberantasan korupsi dilakukan untuk pemerintahan SBY-JK, yang harus dilihat adalah kinerja kejaksaan dan kepolisian. Termasuk upaya pembenahan birokrasi melalui Inpres No 5/2004, Rancangan Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) 2004-2009, dan kinerja Timtas Tipikor yang dipimpin langsung SBY. Dari aspek legislasi, ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2006 juga menjadi catatan tambahan.</p>
<p>Lantas, apakah itu berarti pemberantasan korupsi era 2004-2009 berhasil? Tunggu dulu. Kriteria dan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi Indonesia harus melihat pada kondisi korupsi itu sendiri. Misal, perkembangan korupsi yang mengarah pembajakan fungsi negara menggunakan kekuatan politik-bisnis <em>(state capture)</em>.</p>
<p>Varian potret ini terwujud pada kebijakan yang memberi keuntungan tidak pantas pada pebisnis tertentu, potensi konflik kepentingan bisnis keluarga, terhambatnya proses hukum jika pelaku berasal dari partai tertentu, gelap dana kampanye, diskriminasi kebijakan, dana stimulus, dan kebijakan insentif pajak untuk perusahaan tertentu, proteksi saham, dan lainnya. Apakah dari komunikasi politik capres dapat terbaca adanya program antikorupsi yang minimal telah memetakan secara serius keadaan korupsi itu? Tentu, belum.</p>
<p>Karena itu, sebelum pemilihan presiden dilakukan pada 8 Juli mendatang, masyarakat berhak mengetahui fenomena di balik gegap gempita klaim dan janji politik. Sejumlah data tentang rekam jejak komitmen antikorupsi tiap pasangan calon seharusnya dapat menjadi acuan.</p>
<p>Pada tahun 2002, misalnya, sulit melupakan pemberian release and discharge terhadap lima obligor kakap BLBI. Sjamsul Nursalim merupakan salah satu obligor yang ”dimaafkan” saat itu. Kebijakan ini kurang lebih berarti sama dengan ”pemutihan” megaskandal BLBI. Padahal, tahun lalu terbukti, di balik proses penghentian kasus korupsi Sjamsul Nursalim itu ada suap 660.000 dollar AS terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Agung.</p>
<p>Dalam upaya membaca korupsi sebagai gejala dari konsepsi oligarki politik dan bisnis, kasus ini merupakan cermin yang amat penting.</p>
<p>Selain merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, adanya indikasi persekongkolan sejumlah elite mulai dari lingkaran utama eksekutif pun amat jelas. Bahkan, ”pembenaran” hukum oleh sejumlah oknum petinggi Kejaksaan Agung juga terjadi.</p>
<p>Dengan kata lain, peta aktor di balik kasus ini mencakupi wilayah-wilayah strategis seperti puncak eksekutif, legislatif, penegak hukum, dan imperium bisnis. Masa depan kasus BLBI ini diperparah saat alih-alih menguatkan proses hukum, presiden era berikutnya justru menerima beberapa obligor di Istana.</p>
<p>Varian lain adalah ketertutupan dana kampanye partai politik dan tim calon presiden. Tesis yang ingin dibangun, tidak pantas seorang calon pemimpin bicara pemberantasan korupsi jika belum mampu membuka sumber dana politik yang mereka terima. Bagian ini punya titik penting berbeda daripada kasus BLBI. Analisisnya terletak pada saling korelasi pelaku bisnis selaku penyumbang dana dengan calon presiden.</p>
<p>Hubungan saling tergantung dua pihak ini menjadi amat riskan disimpangi ketika itu dilakukan secara tertutup. Bukan tak mungkin kewenangan dan posisi sentral presiden nantinya dibajak kepentingan pihak penyumbang dana (pelaku bisnis) melalui kebijakan yang diterbitkan atas nama rakyat.</p>
<p>Di sinilah konsepsi<em> rent-seeking behaviour</em> menemukan relevansinya. Saat itu, Gordon Tullock (1967) mewanti-wanti perilaku pemburu rente dari sudut pandang analisis ekonomi-politik, bahwa ia dilihat sebagai pelaku bisnis yang memengaruhi kebijakan negara, memanfaatkan, dan merekayasanya demi kepentingan akumulasi keuntungan bisnis. Sejumlah kasus korupsi anggota DPR yang diproses KPK membuktikan, kelompok seperti ini nyata dan eksis.</p>
<p>Dua contoh itu dan potret <em>rent-seeking</em> dinilai lebih penting menjadi prioritas pasangan capres 2009. Ditambah, upaya untuk memperkuat KPK dan Pengadilan Khusus Tipikor sebagai infrastruktur yang dapat memangkas lebih dalam akar korupsi. Namun sayang, belum ada tanda-tanda munculnya konsep pemerintahan ke depan yang mengacu pada deskripsi itu.</p>
<p>Karena itu, tak berlebihan jika proses pemilihan presiden 2009 yang sedang berjalan ini dinilai lebih mengarah pada pengertian ”industri kekuasaan”. Dimana, proses politik yang terjadi hanya ditempatkan sebagai tahapan layaknya industri atau perusahaan, untuk mendapatkan hasil berupa kekuasaan dan legitimasi publik.</p>
<p>Akhirnya, kekuasaan itu digunakan untuk memperkuat basis perolehan keuntungan oleh kelompok tertentu. Kesimpulan ini boleh jadi salah jika dalam proses berikutnya mulai dilakukan perubahan penting dalam tawaran kebijakan pasangan calon presiden. <em>Mungkinkah?</em></p>
<p><strong>Febri Diansyah,</strong> <em>Peneliti Hukum; Anggota Badan Pekerja ICW</em></p>
<p><em><img style="border:0 initial initial;" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/logo-kompas1.jpg?w=102&#038;h=31&#038;h=31" alt="" width="102" height="31" /> 4 Juli 2009</em></p>
<p><em>URL: <a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/04/04502148/industri.kekuasaan.politik">http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/04/04502148/industri.kekuasaan.politik</a></em></p>
<br />Posted in Uncategorized  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinkompas.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinkompas.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinkompas.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinkompas.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinkompas.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinkompas.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinkompas.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinkompas.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinkompas.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinkompas.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinkompas.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinkompas.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinkompas.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinkompas.wordpress.com/42/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=42&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/07/05/industri-kekuasaan-politik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bbe8273b15f7d62bc0d5992c3148797a?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/07/kutip.jpg?w=156" medium="image">
			<media:title type="html">kutip</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/logo-kompas1.jpg?w=102&#38;h=31&#38;h=31" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Sinyal Delegitimasi KPK</title>
		<link>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/05/12/sinyal-delegitimasi-kpk/</link>
		<comments>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/05/12/sinyal-delegitimasi-kpk/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 May 2009 10:53:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Delegitimasi KPK]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinkompas.wordpress.com/?p=37</guid>
		<description><![CDATA[Dimuat Selasa, 12 Mei 2009 Sejarah Delegitimasi lembaga antikorupsi, seperti KPK, merupakan pola berulang. Menurut catatan ICW, sudah tujuh institusi pemberantasan korupsi patah tumbuh hilang berganti. Empat diantaranya sengaja dimatikan setelah mencoba agak keras menyeret penguasa dengan delik korupsi. Fungsi pengawasan dan kontrol DPR pada proses penegakan hukum agaknya telah dilakukan secara berlebihan. Bahkan bisa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=37&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/logo-kompas1.jpg?w=102&amp;h=31"><img class="alignnone" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/logo-kompas1.jpg?w=102&#038;h=31&#038;h=31" alt="" width="102" height="31" /></a><strong><span style="color:#ff6600;">Dimuat Selasa, 12 Mei 2009</span></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<blockquote><p><em><span style="color:#808080;">Sejarah Delegitimasi lembaga antikorupsi, seperti KPK, merupakan pola berulang. Menurut catatan ICW, sudah tujuh institusi pemberantasan korupsi patah tumbuh hilang berganti. Empat diantaranya sengaja dimatikan setelah mencoba agak keras menyeret penguasa dengan delik korupsi.</span></em></p></blockquote>
<p><strong><span style="color:#ff6600;"><span style="color:#000000;font-weight:normal;"><a href="http://www.hightowerlowdown.org/sites/hightowerlowdown.civicactions.net/files/images/cartoon_2006_jan.png"><img class="alignleft" src="http://www.hightowerlowdown.org/sites/hightowerlowdown.civicactions.net/files/images/cartoon_2006_jan.png" alt="" width="400" height="465" /></a>Fungsi pengawasan dan kontrol DPR pada proses penegakan hukum agaknya telah dilakukan secara berlebihan. Bahkan bisa disebut intervensi politik dan berpotensi serius mengancam pemberantasan korupsi.</span></span></strong></p>
<p>Hal itu tampak dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (7/5).</p>
<p>Pernyataan beberapa pihak di Komisi tersebut terfokus pada dua hal. <em>Pertama</em>, Seleksi Ulang pimpinan KPK pasca pemberhentian sementara Ketua KPK, Antasari Azhar. Poin ini dimunculkan untuk mengarahkan pendapat publik pada sifat kepemimpinan KPK yang kolektif. Atas dasar itulah, DPR menilai jika seleksi tidak dilakukan dan selama pengganti Antasari belum ada, maka KPK tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Hal tersebut merupakan fokus Kedua dari RDP Komisi III kemarin.</p>
<p> </p>
<p>ICW tentu saja menolak dan mengecam sikap Komisi III DPR tersebut. Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU KPK yang hanya mengatur tentang komposisi pimpinan KPK ditafsirkan sedemikian rupa untuk menghambat pemberantasan korupsi. Diperkirakan, DPR ingin KPK tidak menetapkan tersangka korupsi sampai ada pengganti Ketua KPK. Hal ini tentu saja sangat potensial mengkerdilkan komisi pemberantasan korupsi.</p>
<p><span id="more-37"></span></p>
<p>Jika dicermati, pasal diatas sebenarnya menyatakan bahwa KPK terdiri dari 5 pimpinan, 4 anggota tim penasehat, dan pegawai Komisi sebagai pelaksana tugas.Pada ayat (2) disebutkan, Pimpinan Komisi terdiri dari Ketua dan 4 Wakil Ketua yang merangkap anggota.</p>
<p> </p>
<p>Sehingga, terlihat jelas bahwa bagian itu sebenarnya mengatur tentang struktur kelembagaan (<em>ayat 1</em>) dan unsur pimpinan KPK. Hal ini tentu saja sangat berbeda dan tidak ada hubungan langsung dengan kewenangan Penyidikan, Penuntutan atau pengambilan keputusan strategis lainnya di KPK.  Karena, kewenangan tersebut diatur tidak hanya di UU KPK, tetapi juga di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 31 tahun 1999 <em>jo</em> UU 20 tahun 2001 dan aturan organik lainnya.</p>
<p> </p>
<p><strong>Intervensi Politik</strong></p>
<p>Jika Komisi III DPR tetap memaksakan keputusannya, maka sikap itu pantas disebut Intervensi Politik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Agaknya pihak-pihak tertentu merasa cemas KPK minus Antasari akan menjerat lebih banyak tersangka kasus korupsi di DPR. Lagipula, UU KPK mengatur secara jelas kapan proses seleksi dilakukan tanpa menyatakan, pimpinan yang tersisa harus menahan diri dan tidak bisa mengambil keputusan. Apakah Komisi III hendak melawan dan melanggar undang-undang?</p>
<p> </p>
<p>Hal ini dapat dibaca dari banyaknya anggota DPR yang diduga terkait dengan kasus-kasus besar yang sedang ditangani KPK. Berdasarkan catatan ICW setidaknya ada 55 anggota DPR, baik periode 1999-2004 ataupun periode 2004-2009 yang diduga terkait dengan sejumlah kasus korupsi. Kasus Aliran Dana BI dan Dugaan Suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang dilaporkan oleh Agus Condro merupakan ”penyumbang” terbanyak pihak yang dapat dijerat KPK dengan tuduhan melakukan Korupsi. Angka 55 orang diatas bahkan belum memasukan sejumlah nama yang disebutkan oleh Abdul Hadi Djamal dalam kasus dugaan korupsi dana Stimulus.</p>
<p> </p>
<p>Atas dasar itulah, wajar jika masyarakat melihat bahwa Rapat Komisi III DPR dengan KPK tersebut berpretensi memperlemah dan mendiskreditkan KPK. Kalaupun pihak DPR beralasan, usulan Seleksi Pimpinan KPK untuk mencari pengganti Antasari merupakan bentuk antisipasi agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK, hal itu kami anggap tidak lebih dari kamuflase untuk menutup tujuan melemahkan KPK.</p>
<p> </p>
<p>Dalam bahasa sederhana, jangan-jangan sikap DPR dipicu dari ketakutan bahwa 4 pimpinan KPK yang ada akan menyeret lebih banyak anggota DPR atau kalangan partai politik. Atas dasar itulah, ICW memaknai segala tindak-tanduk Komisi III DPR tersebut sebagai sinyal pemandulan KPK.</p>
<p> </p>
<p><strong>Serangan Balik</strong></p>
<p>Sejarah Delegitimasi lembaga antikorupsi, seperti KPK, merupakan pola berulang. Menurut catatan ICW, sudah tujuh institusi pemberantasan korupsi patah tumbuh hilang berganti. Empat diantaranya sengaja dimatikan setelah mencoba agak keras menyeret penguasa dengan delik korupsi <em>(Kompas, 7/5)</em>.</p>
<p> </p>
<p><em>Pertama</em>, Keppres No 228/1967 membentuk Tim Pemberantas Korupsi. <em>Kedua</em>, 31 januari 1970 lewat Keppres 12/1970 dibentuk Tim Komisi Empat. <em>Ketiga</em>, pada tahun yang sama diusung nama baru Komite Anti-Korupsi (KAK). <em>Keempat</em>, tahun 1977 muncul Inpres 9/1977 Tim OPSTIB. <em>Kelima</em>, tahun 1982 Tim Pemberantas Korupsi diaktifkan kembali meski keppres yang mengatur tugas dan kewenangan tim ini tidak pernah diterbitkan. <em>Keenam</em>, melalui Keppres No 127/1999 dibentuk Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). <em>Ketujuh</em>, berdasarkan PP No 19/2000 dikukuhkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK).</p>
<p> </p>
<p>Demikian juga dengan upaya melemahkan dan mematikan KPK. Sampai saat ini, tercatat UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan yang paling sering diminta dibatalkan pada Mahkamah Konstitusi. UU tersebut sudah tujuh kali diuji di MK, dan salah satunya berhasil menggoncang eksistensi Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi. Jika sampai 19 Desember 2009 UU Pengadilan Tipikor tidak dibentuk DPR, maka institusi ini akan menambah deretan lembaga yang dimatikan saat mulai berhasil memberantas korupsi. Sekaligus merupakan bentuk delegitimasi KPK sebagai bagian penting dari Pengadilan Tipikor. <strong>(*)</strong></p>
<br />Posted in korupsi Tagged: Delegitimasi KPK, DPR RI, Komisi III, korupsi <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinkompas.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinkompas.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinkompas.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinkompas.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinkompas.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinkompas.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinkompas.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinkompas.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinkompas.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinkompas.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinkompas.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinkompas.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinkompas.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinkompas.wordpress.com/37/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=37&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/05/12/sinyal-delegitimasi-kpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bbe8273b15f7d62bc0d5992c3148797a?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/logo-kompas1.jpg?w=102&#38;h=31" medium="image" />

		<media:content url="http://www.hightowerlowdown.org/sites/hightowerlowdown.civicactions.net/files/images/cartoon_2006_jan.png" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Akar Korupsi</title>
		<link>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/03/19/akar-korupsi/</link>
		<comments>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/03/19/akar-korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Mar 2009 05:12:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinkompas.wordpress.com/?p=33</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa kalangan menggunakan istilah Korupsi Politik untuk menjelaskan posisi parpol, kekuasaan dan modal sebagai tiga unsur yang berkelindan membajak fungsi Negara.  , Kamis 19 Maret 2009 Sebanyak 38 partai politik bulan lalu (25/2) menghadiri semacam deklarasi antikorupsi di kantor KPK. Niatnya mulia, menyamakan pesepsi KPK dan Parpol untuk menghadapi Pemilu 2009. Tentang Korupsi. Banyak poin dibicarakan, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=33&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<blockquote>
<p style="padding-left:30px;"><span style="color:#ff6600;">Beberapa kalangan menggunakan istilah Korupsi Politik untuk menjelaskan posisi parpol, kekuasaan dan modal sebagai tiga unsur yang berkelindan membajak fungsi Negara.</span></p>
</blockquote>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/logo-kompas1.jpg?w=102&amp;h=31"><img class="alignnone" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/logo-kompas1.jpg?w=102&#038;h=31&#038;h=31" alt="" width="102" height="31" /></a> , Kamis 19 Maret 2009</p>
<p>Sebanyak 38 partai politik bulan lalu (25/2) menghadiri semacam deklarasi antikorupsi di kantor KPK. Niatnya mulia, menyamakan pesepsi KPK dan Parpol untuk menghadapi Pemilu 2009. Tentang Korupsi.</p>
<p><span style="text-decoration:underline;"><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/11/the-evil-of-the-roots1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-658" title="the-evil-of-the-roots1" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/11/the-evil-of-the-roots1.jpg?w=320&#038;h=258" alt="the-evil-of-the-roots1" width="320" height="258" /></a></span>Banyak poin dibicarakan, tapi agaknya satu hal terlupakan. Posisi Parpol sebagai salah satu bagian rentan dari &#8220;akar tunggang&#8221; korupsi Indonesia.<span id="more-33"></span></p>
<p>Beberapa kalangan menggunakan istilah Korupsi Politik untuk menjelaskan posisi parpol, kekuasaan dan modal sebagai tiga unsur yang berkelindan membajak fungsi Negara. Dari sudut pandang ini, secara teoritis agaknya Deklarasi rabu siang itu patut diragukan. Terutama jika ia sekedar menjadi alat legitimasi politik komitmen pemberantasan korupsi.</p>
<p>Menurut Indonesia Corruption Watch, tesis sederhana dari Korupsi Politik berangkat dari posisi aktor politik sebagai alat bagi kelompok bisnis untuk mempertahankan dan mengembangkan skala keuntungan. Di tataran praktek, persilangan kepentingan antara partai politik, pebisnis dan pemilik modal lah yang menjadi latar belakang tidak berjalannya fungsi Negara sebagai pelayan masyarakat.</p>
<p>Pada wilayah penegakan hukum, kita mengenal istilah &#8220;Mafia Peradilan&#8221;. Selain uang, alat yang digunakan untuk mempengaruhi keputusan adalah intervensi politik. Hal ini pun bahkan pernah diakui secara implisit oleh pimpinan dua Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Bahwa, pengadilan sangat rentan dengan politisasi dan intervensi. Tujuannya sederhana, memastikan putusan tidak membahayakan aktor dan kader partai politik.</p>
<p>Catatan ICW tentang putusan bebas/lepas kasus korupsi di pengadilan umum dari tahun 2005-2008 memperjelas posisi tersebut. Dari 1421 terdakwa yang terpantau, vonis bebas/lepas diberikan untuk 659 orang. Persoalannya, lebih dari 700 terdakwa yang diproses merupakan kader-kader Parpol, baik yang duduk di DPR, DPRD ataupun pemerintahan daerah.</p>
<p>Di sektor eksekutif juga demikian. Sejumlah kebijakan negara cenderung potensial dibajak untuk menguntungkan kelompok bisnis tertentu. Dalam skandal BLBI, publik menjadi saksi bagaimana pemerintah justru memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada obligor bermasalah.</p>
<p>Khusus poin ini, dokumen ICW yang diolah dari Audit BPK No. 34G tahun 2006 menunjukkan, persentase utang belum lunas 5 obligor yang mengantongi SKL cukup signifikan, yakni hampir 70%. Apakah kebijakan tersebut disebabkan karena pebisnis terkait masuk salah satu daftar pemberi sumbangan dana politik? Tidak ada yang tau persis karena ketertutupan dan problematika audit dana kampanye masih terjadi.</p>
<p>Dengan demikian, mungkin hasil survey Global Corruption Barometer yang dirilis TI-Indonesia 3 tahun berturut-turut itu benar. Parlemen dan Partai Politik secara variatif selalu masuk pada 4 jajaran sektor terkorup dari tahun 2005 sampai 2007.</p>
<p>Tugas konstitusional</p>
<p>Potret diatas menjadi menarik jika dihubungkan dengan data Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Modal para kader parpol agar bisa duduk di Senayan untuk satu kursi mencapai Rp. 5 miliar. Ongkos politik sangat mahal. Padahal mereka lah yang diharapkan menjadi penyambung lidah, keresahan, tuntutan dan kepentingan rakyat di DPR-RI lima tahun kedepan.</p>
<p>Pada tataran praktis, pengelolaan keuangan partai politik, transparansi dan akuntabilitas sumbangan dana kampanye dinilai masih relatif buruk. Dan, struktur perundang-undangan politik pun tidak cukup memberikan sanksi yang kuat. Kejahatan seperti penerimaan dana diatas batas Rp. 1 sampai 4 miliar bahkan hanya diancam dengan penjara maksimal satu atau dua tahun pada Undang-undang nomor 2 tahun 2008.</p>
<p>Padahal sumber dari Korupsi Politik berawal dari pendanaan partai politik seperti ini. Tesisnya, arah kebijakan aktor parlemen sangat berhubungan dengan siapa yang mendanai dalam proses pemilihan mereka.</p>
<p>Oleh karena itu, dapat dikatakan para caleg akan berkompetisi dalam struktur hukum yang lemah, dan tingkat corruption opportunity yang tinggi. Dan, merekalah yang akan mengisi kursi parlemen. Sementara, dalam struktur ketatanegaraan Indonesia posisi ini sangat strategis dan penting.</p>
<p>Pasal 6A UUD 1945 yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, misalnya. Pengusulan calon Presiden dan wakil presiden bahkan merupakan monopoli partai politik.</p>
<p>Demikian juga dengan parlemen. Pasca amandemen, DPR diberikan kewenangan yang sangat kuat. Mulai dari sekedar memberikan pertimbangan dalam pengangkatan duta dan konsul, memberikan grasi dan rehabilitasi, pembentukan undang-undang, hingga pengusulan pemberhentian Presiden. Termasuk bersama Presiden menyetujui perang dan perdamaian.</p>
<p>Pertanyaanya, apakah tesis dan kompleksitas masalah korupsi politik diatas dapat dijawab dengan seremonial deklarasi? Agaknya, tidak. Kalaupun KPK menyebutnya dengan strategi pencegahan, ia justru tidak akan efektif jika tidak didahului dengan pembacaan yang utuh tentang konstruksi Korupsi Politik. Dan, tulisan ini hendak menguraikan satu benang kusut akar korupsi di sektor politik.</p>
<p>Kalaupun ingin mensinergikan strategi pencegahan dan penindakan, ke depan KPK dinilai lebih baik fokus pada investigasi pendanaan partai politik dan memetakan jaringan aktor penyumbang caleg, parpol serta kelompok politik terkait. Kemudian, menganalisis praktek pencucian uang dan pensiasatan dana politik. Demikian demikian, dengan menggunakan kekuatan dan kredibilitas KPK dengan bekerjasama dengan lembaga seperti PPATK, maka Akar Korupsi tersebut dapat dipangkas. Dibongkar.</p>
<p>Strategi ini tentu akan lebih efektif mengawal Pemilu 2009 dibanding sekedar pose Deklarasi Anti Korupsi yang justru rentan dipolitisir.(*)</p>
<p>Febri Diansyah</p>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/11/akar-korupsi_kompas-19-maret-2009.jpg"><img class="size-medium wp-image-654 alignnone" title="akar-korupsi_kompas-19-maret-2009" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/11/akar-korupsi_kompas-19-maret-2009.jpg?w=300&#038;h=259" alt="akar-korupsi_kompas-19-maret-2009" width="300" height="259" /></a>Ak</div>
<br />Posted in korupsi  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinkompas.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinkompas.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinkompas.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinkompas.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinkompas.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinkompas.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinkompas.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinkompas.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinkompas.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinkompas.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinkompas.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinkompas.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinkompas.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinkompas.wordpress.com/33/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=33&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/03/19/akar-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bbe8273b15f7d62bc0d5992c3148797a?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/logo-kompas1.jpg?w=102&#38;h=31" medium="image" />

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/11/the-evil-of-the-roots1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">the-evil-of-the-roots1</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/11/akar-korupsi_kompas-19-maret-2009.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">akar-korupsi_kompas-19-maret-2009</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Parlemen &#8220;Tukang Bolos&#8221;</title>
		<link>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/01/27/parlemen-tukang-bolos/</link>
		<comments>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/01/27/parlemen-tukang-bolos/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2009 06:51:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[ICW]]></category>
		<category><![CDATA[JUji Formil]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konsitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Parlemen]]></category>
		<category><![CDATA[Tukang Bolos]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/01/27/parlemen-tukang-bolos/</guid>
		<description><![CDATA[Dengan kata lain, kerja-kerja pembentukan undang-undang merupakan perintah langsung konstitusi. Fungsi legislasi yang diberikan cukup dominan pada Parlemen sepatutnya tidak disimpangi tindakan bolos, ”jual-beli” kewenangan dengan menerima uang, politik transaksional dan perilaku buruk lainnya. Dengan demikian, tidak berlebihan jika terminologi ”pengkhianatan konstitusional” digunakan untuk menilai perilaku legislator kita. Dimuat,  Selasa 27 Januari 2008   Ada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=31&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<blockquote><p><span style="color:#888888;"><span style="color:#000000;font-style:normal;"><br />
</span>Dengan kata lain, kerja-kerja pembentukan undang-undang merupakan perintah langsung konstitusi. Fungsi legislasi yang diberikan cukup dominan pada Parlemen sepatutnya tidak disimpangi tindakan bolos, ”jual-beli” kewenangan dengan menerima uang, politik transaksional dan perilaku buruk lainnya. Dengan demikian, tidak berlebihan jika terminologi ”pengkhianatan konstitusional” digunakan untuk menilai perilaku legislator kita.</span></p></blockquote>
<div><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/logo-kompas1.jpg"><img class="alignnone size-thumbnail wp-image-595" title="logo-kompas1" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/logo-kompas1.jpg?w=102&#038;h=31" alt="logo-kompas1" width="102" height="31" /></a>Dimuat,  Selasa 27 Januari 2008</div>
<p> </p>
<p>Ada istilah menarik yang muncul dalam berbagai forum online terkait tingginya tingkat ”bolos” wakil rakyat di DPR.</p>
<p>Jika pada era Orde Baru dikenal istilah Datang-Duduk-Duit (3D) untuk menggambarkan buruknya realitas parlemen Indonesia, satu dekade setelahnya dikenal ”DAP” atau ”DDT” (forum.kompas.com, 2009). Lebih kurang DAP dan DDT merupakan singkatan dari ”Datang-Absen-Pulang” dan ”Datang-Duduk-Tidur”.<span id="more-31"></span></p>
<p>Meski dalam era berbeda, persepsi tentang DPR tidak mengalami perbaikan signifikan. Ketiga istilah itu menegaskan gelombang demoralisasi di kekuasaan legislatif Indonesia. Namun, persepsi publik agaknya tidak dapat disalahkan. Potret rendahnya tingkat kehadiran anggota parlemen menjadi fenomena berulang.</p>
<p>Catatan Forum Komunikasi Massa (FKM) bersama Forum Komunikasi Wartawan DPR menunjukkan, tingkat bolos anggota DPR pada Oktober 2000-Juli 2001 mencapai 30 persen. Ketidakhadiran meningkat. Dalam sidang paripurna pun, banyak anggota DPR tercatat hadir di absensi, tetapi tak terlihat di ruang sidang.</p>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/kursi-parlemen-tukang-bolos.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-599" title="kursi-parlemen-tukang-bolos" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/kursi-parlemen-tukang-bolos.jpg?w=244&#038;h=300" alt="kursi-parlemen-tukang-bolos" width="244" height="300" /></a>Kebiasaan buruk legislator itu tidak pernah berhenti. Pada awal 2008 dan 2009, saat beberapa undang-undang kontroversial disahkan, publik kembali mengutuk institusi ini. Materi UU yang dianggap lahir dari ”politik transaksional” ternyata dihasilkan dari tingkat kehadiran yang minim. Contoh nyata terlihat pada pengesahan UU Mahkamah Agung (MA). Pada absensi tercatat tingkat kehadiran lebih dari 280 orang, tetapi yang nyata di ruang sidang sekitar 90 orang, tak lebih dari 17 persen. Atau, lebih dari 80 persen ”bolos”. Di mana pertanggungjawaban dan moralitas anggota DPR yang tidak hadir tetapi menandatangani absensi?</p>
<p>Pengkhianatan konstitusional</p>
<p>Pasca-amandemen konstitusi, posisi DPR sebenarnya jauh lebih kuat dibandingkan pada era Orde Baru. Menurut UUD 1945 amandemen, kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan presidensial diimbangi check and balances system. DPR diberi kewenangan, bahkan untuk mendorong pemberhentian presiden melalui forum MPR. Berbagai fasilitas, peningkatan anggaran hingga Rp 3,5 miliar per UU, dan penambahan staf ahli diberikan. Harapannya, negara ini kembali sehat, pemerintahan bisa berjalan seimbang, dan produk hukum lebih berkualitas.</p>
<p>Pasal 20A Ayat 1 UUD 1945 mengatur, ”DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan”. Bahkan, mempunyai kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) sendiri. Kekuasaan ini kian dikukuhkan dengan klausul, jika pemerintah dan DPR sama-sama mengajukan RUU, yang digunakan RUU versi DPR. Selain itu, berbagai hak lain diberikan dengan harapan, institusi ini tidak lagi menjadi ”stempel pemerintah”, lebih punya harga diri, dan terhormat di mata masyarakat.</p>
<p>Dengan kata lain, kerja-kerja pembentukan undang-undang merupakan perintah langsung konstitusi. Fungsi legislasi yang diberikan cukup dominan pada Parlemen sepatutnya tidak disimpangi tindakan bolos, ”jual-beli” kewenangan dengan menerima uang, politik transaksional dan perilaku buruk lainnya. Dengan demikian, tidak berlebihan jika terminologi ”pengkhianatan konstitusional” digunakan untuk menilai perilaku legislator kita.</p>
<p>Namun, siapa aktor yang mengakibatkan penilaian negatif itu? Anggota DPR. Maka, yang mencemari nama DPR justru sekelompok politisi yang duduk sebagai wakil rakyat. Penilaian itu berbanding lurus dengan runtuhnya legitimasi parlemen di mata publik.</p>
<p>Tingginya tingkat pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permintaan pembatalan sejumlah UU merupakan salah satu indikator penting gagalnya DPR mewakili rakyat. Berdasarkan permohonan yang diajukan dari tahun 2004 hingga 2009, setidaknya 152 kali UU dimohonkan pembatalan ke MK. Data ini menjadi varian rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap produk DPR yang tak dapat dipisahkan dari fakta tingginya tingkat bolos anggota parlemen.</p>
<p>UU Mahkamah Agung</p>
<p>Fenomena ”tukang bolos” juga dinilai menjadi salah satu argumentasi cacatnya UU Mahkamah Agung yang baru disahkan pertengahan bulan lalu. Dari 550 orang jumlah anggota DPR, hanya 90-96 orang yang hadir, duduk, ikut rapat di sidang paripurna (18/12). Akibatnya, kuorum pun tidak terpenuhi. Perdebatan yang terjadi berkisar seputar terminologi ”kehadiran” yang absurd dan tidak jelas.</p>
<p>Undang-Undang dan Peraturan Tata Tertib DPR hanya menyebutkan, pengambilan keputusan dilakukan setelah tingkat kehadiran lebih dari setengah anggota DPR. Tidak disebutkan definisi rinci ”kehadiran”, apakah mengacu absensi atau kehadiran fisik. Hal ini mengakibatkan banyak anggota DPR hadir sekadar menandatangani absensi. Bukankah tindakan menandatangani absensi tetapi tidak hadir dalam proses persidangan justru merupakan kebohongan mendasar?</p>
<p>Namun, jika dicermati lebih rinci, Pasal 6 Ayat 2 Kode Etik DPR memberi kewajiban ”hadir secara fisik”. Bahkan, mengategorikan sebagai pelanggaran jika dilakukan lebih dari tiga kali. Dalam logika argumentum a-contrario tidak mungkin anggota yang secara fisik tidak hadir dapat menjalankan tugas legislasinya, seperti menyetujui, mengemukakan pendapat, atau menolak sebuah usulan. Maka, agaknya kata ”kehadiran” harus dipahami sebagai kehadiran secara fisik dan nyata.</p>
<p>Saat ini, Indonesia Corruption Watch sedang menyiapkan pengajuan pembatalan UU MA karena dinilai cacat prosedural. Salah satu alasan penting terkait adagium ”parlemen tukang bolos”, yang diperkuat tidak dihargainya pendapat berbeda dalam pengambilan keputusan sidang paripurna. Publik akan jadi saksi, apakah MK mampu memberikan keadilan sekaligus ”penghukuman” normatif terhadap para wakil rakyat yang hobi ”bolos” itu dengan membatalkan UU MA.</p>
<p>oleh: Febri Diansyah</p>
<p>URL: <a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/27/00544679/parlemen.">http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/27/00544679/parlemen.</a></p>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/parlemen-tukang-bolos_kompas-2701.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-597" title="parlemen-tukang-bolos_kompas-2701" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/parlemen-tukang-bolos_kompas-2701.jpg?w=300&#038;h=290" alt="parlemen-tukang-bolos_kompas-2701" width="300" height="290" /></a></div>
<br />Posted in korupsi Tagged: DPR RI, ICW, JUji Formil, Mahkamah Agung, Mahkamah Konsitusi, Parlemen, Tukang Bolos <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinkompas.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinkompas.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinkompas.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinkompas.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinkompas.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinkompas.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinkompas.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinkompas.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinkompas.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinkompas.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinkompas.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinkompas.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinkompas.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinkompas.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=31&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/01/27/parlemen-tukang-bolos/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bbe8273b15f7d62bc0d5992c3148797a?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/logo-kompas1.jpg?w=128" medium="image">
			<media:title type="html">logo-kompas1</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/kursi-parlemen-tukang-bolos.jpg?w=244" medium="image">
			<media:title type="html">kursi-parlemen-tukang-bolos</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/parlemen-tukang-bolos_kompas-2701.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">parlemen-tukang-bolos_kompas-2701</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>&#8220;Cacat&#8221; UU Mahkamah Agung</title>
		<link>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/01/06/cacat-uu-mahkamah-agung/</link>
		<comments>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/01/06/cacat-uu-mahkamah-agung/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2009 08:19:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinkompas.wordpress.com/?p=29</guid>
		<description><![CDATA[  &#8220;Dalam logika a-contrario, tidak mungkin anggota yang secara jasmaniah tidak hadir di ruangan dapat menyatakan persetujuan ataupun penolakan. Dengan demikian, logika kehadiran yang hanya didasarkan berdasarkan absensi semata dinilai tidak cukup argumentatif secara hukum&#8221;.  Dimuat Rabu, 24 Desember 2008 Pengesahan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung pada Kamis (18/12) malam agaknya memang mempertegas adanya politik transaksional [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=29&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> </p>
<div>
<blockquote><p><span style="color:#888888;">&#8220;Dalam logika a-contrario, tidak mungkin anggota yang secara jasmaniah tidak hadir di ruangan dapat menyatakan persetujuan ataupun penolakan. Dengan demikian, logika kehadiran yang hanya didasarkan berdasarkan absensi semata dinilai tidak cukup argumentatif secara hukum&#8221;</span><span style="color:#888888;">.</span></p></blockquote>
<p> <a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/logo-kompas.jpg"><img class="size-medium wp-image-579 alignnone" title="logo-kompas" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/logo-kompas.jpg?w=101&#038;h=31" alt="logo-kompas" width="101" height="31" /></a><span style="color:#ff6600;">Dimuat Rabu, 24 Desember 2008</span></p>
<p>Pengesahan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung pada Kamis (18/12) malam agaknya memang mempertegas adanya politik transaksional di Dewan Perwakilan Rakyat. Di sinilah kewenangan legislasi &#8220;dijual&#8221; untuk kepentingan sekelompok orang. Di titik tertentu dapat berwujud pengkhianatan konstitusional terselubung.<span id="more-29"></span></p>
<p>Kali ini Mahkamah Agung menjadi &#8220;target operasi&#8221; terpenting. Dua poin krusial yang diselipkan terletak pada bagaimana kekuatan elite status quo dipertahankan melalui jalur legislasi dan desain ketertutupan MA. Lembaga ini dijauhkan sedemikian rupa dari pengawasan. Dengan kata lain, publik sangat mengkhawatirkan, MA didesain menjadi sebuah tirani yudikatif.</p>
<p><strong>Cacat prosedural</strong></p>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/sidang-dpr-kosong.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-581" title="sidang-dpr-kosong" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/sidang-dpr-kosong.jpg?w=300&#038;h=200" alt="sidang-dpr-kosong" width="300" height="200" /></a>Pada aspek formal, pembahasan UU MA dari awal hingga akhir dinilai bermasalah. Ketertutupan dan kewajiban partisipasi menjadi asas yang selalu dilanggar pada tahap pembentukan awal. Kesan pembahasan yang sangat tergesa-gesa pun tidak dapat dihindarkan, terutama ketika pemimpin sidang paripurna dinilai melangkahi sejumlah tahapan dan prosedur hukum saat mengesahkan RUU MA tersebut.</p>
<p>Di tingkatan paripurna itulah Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pelanggaran yang lebih mendasar telah terjadi, terutama ketika pengambilan keputusan dilakukan dan pemimpin sidang paripurna menyatakan sebuah RUU sah sebagai undang-undang. Berdasarkan pemantauan langsung yang dilakukan, terlihat Ketua DPR selaku pemimpin sidang paripurna menafikan penolakan 109 anggota DPR yang tergabung dalam Fraksi PDI-P. Padahal, pernyataan tersebut telah disampaikan secara tegas dan tertulis dalam pendapat akhir fraksi. Bahkan, interupsi dari Fraksi PPP juga tidak diperhatikan. Pengesahan ini tentu cacat hukum. Dan, publik berhak tidak mengakui keabsahan UU MA.</p>
<p>Terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Tata Tertib DPR 2005/2006 (Tatib DPR) yang dituangkan dalam Keputusan DPR No 08/DPR-RI/I/2005.2006 merupakan satu produk hukum yang dilangkahi dengan sangat vulgar. Lihat saja BAB XXVIII tentang tata cara pengambilan keputusan, tepatnya Pasal 205, 206, 208, 209, dan 210 Tatib DPR. Tindakan Ketua DPR yang memimpin sidang saat itu dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Tatib DPR tersebut.</p>
<p>Kuorum yang tidak diindahkan, misalnya. Paripurna yang secara riil hanya dihadiri sekitar 90 anggota DPR tentu saja tidak memenuhi ketentuan Pasal 206 Tatib. Dinyatakan, semua rapat DPR hanya dapat mengambil keputusan jika dihadiri lebih dari setengah anggota rapat. Apakah 90 orang sudah cukup?</p>
<p>Mengingat jumlah total anggota DPR adalah 550 orang, tingkat kehadiran Paripurna UU MA tentu sangat kecil. 90 dari 550. Hanya 16,4 persen. Lantas, bagaimana mungkin pemimpin sidang berani mengambil keputusan malam itu? Di sinilah pelanggaran pertama dilakukan. Karena pengambilan keputusan dilakukan secara langsung, angka kehadiran juga harus dihitung dari anggota yang secara nyata dapat memberikan sikap dalam sidang tersebut. Atau, mereka yang secara fisik hadir.</p>
<p>Dalam logika argumentum a-contrario, tidak mungkin anggota yang secara jasmaniah tidak hadir di ruangan dapat menyatakan persetujuan ataupun penolakan. Dengan demikian, logika kehadiran yang hanya didasarkan berdasarkan absensi semata dinilai tidak cukup argumentatif secara hukum.</p>
<p>Apalagi, Pasal 6 Ayat (2), Kode Etik DPR memberikan kewajiban &#8220;kehadiran secara fisik&#8221; dan bahkan menyatakan ketidakhadiran lebih dari tiga kali sebagai pelanggaran. Lagi pula, bukankah tugas DPR untuk hadir dan ikut membahas sebuah undang-undang?</p>
<p>Klausul berikutnya yang dilanggar terletak pada mekanisme mufakat atau suara terbanyak. Publik menyaksikan dengan sangat jelas, satu dari 10 fraksi menolak secara tegas pengesahan RUU MA. Atau, setidaknya 109 suara anggota DPR tidak setuju dengan pengesahan tersebut sehingga pemimpin sidang tidak dapat dengan mudah menyatakan bahwa RUU MA telah sah menjadi undang-undang. Namun, kenapa pemimpin sidang saat itu langsung mengetuk palu, padahal sejumlah interupsi dan penolakan masih terdengar? Inilah pelanggaran kedua yang dilakukan.</p>
<p>Sesungguhnya ada banyak penyimpangan dan pelanggaran hukum yang terjadi, baik dari proses awal hingga akhir paripurna. Akan tetapi, dua catatan di atas telah secara jelas dapat mengantarkan argumentasi, bahwa pemimpin sidang diduga melanggar Tatib DPR, yang notabenenya merupakan bagian dari kode etik. Pasal 7 Kode Etik jelas mengatur, pelanggaran Tata Tertib masuk dalam kualifikasi Pelanggaran Kode Etik.</p>
<p>Atas dasar itulah, ICW menolak keabsahan UU Mahkamah Agung. Persekongkolan politik semakin nyata ketika kesan pemaksaan dan pengesahan yang terburu-buru dilakukan dan sejumlah materi undang-undang semakin memperlemah fungsi pengawasan dan audit eksternal seperti Komisi Yudisial dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p>
<p>Pengajuan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu jalan yang akan dipilih selain pengaduan kepada Badan Kehormatan DPR. Sejumlah cacat prosedural dan pertentangan beberapa pasal UU dengan konstitusi akan menjadi dasar argumentatif agar UU MA dibatalkan demi hukum. Publik tentu saja tidak ingin kewenangan konstitusional lembaga legislatif, seperti DPR, dibajak untuk kepentingan segelintir pihak. (*)</p>
<p>oleh FEBRI DIANSYAH</p>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/cacat-uu-mahkamah-agung_kompas-24122008.jpg"><img class="alignnone size-thumbnail wp-image-580" title="cacat-uu-mahkamah-agung_kompas-24122008" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/cacat-uu-mahkamah-agung_kompas-24122008.jpg?w=128&#038;h=50" alt="cacat-uu-mahkamah-agung_kompas-24122008" width="128" height="50" /></a></p>
<div></div>
</div>
<br />Posted in Mahkamah Agung  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinkompas.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinkompas.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinkompas.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinkompas.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinkompas.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinkompas.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinkompas.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinkompas.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinkompas.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinkompas.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinkompas.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinkompas.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinkompas.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinkompas.wordpress.com/29/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=29&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2009/01/06/cacat-uu-mahkamah-agung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bbe8273b15f7d62bc0d5992c3148797a?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/logo-kompas.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">logo-kompas</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/sidang-dpr-kosong.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">sidang-dpr-kosong</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2009/01/cacat-uu-mahkamah-agung_kompas-24122008.jpg?w=128" medium="image">
			<media:title type="html">cacat-uu-mahkamah-agung_kompas-24122008</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Musuh Pemberantasan Korupsi</title>
		<link>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2008/09/16/musuh-pemberantasan-korupsi/</link>
		<comments>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2008/09/16/musuh-pemberantasan-korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Sep 2008 09:20:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Penyadapan KPK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinkompas.wordpress.com/?p=26</guid>
		<description><![CDATA[Desakan beberapa anggota DPR merevisi UU KPK dan memotong kewenangan penyadapan adalah sebuah kemunduran. Dimuat di KOMPAS, Selasa 16 September 2008 Sadar atau tidak, wacana itu akan dilihat sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi. DPR seolah menempatkan diri sebagai musuh, mencoba menggerogoti kewenangan KPK. Delegitimasi Kegerahan itu agaknya berangkat dari tindakan KPK yang menggunakan strategi ”prioritas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=26&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><span style="color:#ff6600;">Desakan beberapa anggota DPR merevisi UU KPK dan memotong kewenangan penyadapan adalah sebuah kemunduran.</span></p></blockquote>
<p>Dimuat di KOMPAS, <span style="color:#ff6600;">Selasa 16 September 2008</span></p>
<p>Sadar atau tidak, wacana itu akan dilihat sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi. DPR seolah menempatkan diri sebagai musuh, mencoba menggerogoti kewenangan KPK.<span id="more-26"></span></p>
<p><strong>Delegitimasi</strong></p>
<p>Kegerahan itu agaknya berangkat dari tindakan KPK yang menggunakan strategi ”prioritas sektor”. Dalam catatan Transparency International (TI) Indonesia, posisi legislatif dan partai politik sebagai sektor terkorup, selain penegak hukum, selalu bertahan sejak 2005-2007.</p>
<p>ICW melihat fenomena ini dari kinerja penindakan KPK jilid II. Setidaknya ada tujuh tersangka di sektor legislatif, atau sekitar 28 persen dari 25 tersangka yang sudah diproses sejak Desember 2007-Agustus 2008. Bahkan, satu per satu dari 52 anggota DPR, baik mantan atau masih aktif, ada pada posisi riskan karena diduga terkait kasus Rp 100 miliar aliran dana Bank Indonesia.</p>
<p>Upaya KPK itu mengancam kelompok koruptif DPR sehingga mudah mengargumentasikan, upaya pelemahan KPK berangkat dari kecemasan. Dalam Independent Report yang disampaikan koalisi NGO/LSM pada UN Convention Against Corruption (UNCAC) ke-2 Januari 2008 disimpulkan, pelemahan dan delegitimasi institusi merupakan faktor penting kegagalan pemberantasan korupsi di Indonesia.</p>
<p>Delegitimasi lembaga antikorupsi, seperti KPK, merupakan pola berulang. Menurut catatan ICW, sudah tujuh institusi yang awalnya dibentuk untuk memberantas korupsi, tetapi akhirnya dibubarkan saat mencoba menyentuh kekuasaan.</p>
<p>Pertama, Keppres No 228/1967 membentuk Tim Pemberantas Korupsi. Kedua, 31 januari 1970 lewat Keppres 12/1970 dibentuk Tim Komisi Empat. Ketiga, pada tahun yang sama diusung nama baru Komite Anti-Korupsi (KAK). Keempat, tahun 1977 muncul Inpres 9/1977 Tim OPSTIB. Kelima, tahun 1982 Tim Pemberantas Korupsi diaktifkan kembali meski keppres yang mengatur tugas dan kewenangan tim ini tidak pernah diterbitkan. Keenam, melalui Keppres No 127/1999 dibentuk Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Ketujuh, berdasarkan PP No 19/2000 dikukuhkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK).</p>
<p>UU KPK pun tercatat sebagai undang-undang paling sering diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Menurut ICW, telah tujuh kali pula UU itu di-judicial review. Salah satunya, menghasilkan pembatalan Pasal 53 tentang eksistensi Pengadilan Tipikor.</p>
<p>Aneka serangan balik koruptor, dimaksudkan mengancam fondasi pemberantasan korupsi yang sedang dibangun. Masalahnya, kali ini upaya delegitimasi KPK justru datang dari DPR, institusi yang semula berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi.</p>
<p><strong>HAM koruptor</strong></p>
<p>Lebih dari sekadar rasa cemas, tindakan DPR sepertinya cenderung mengarah pada kepanikan. Argumentasi untuk mendorong revisi kewenangan penyadapan KPK pun saling bertentangan. Di satu pihak ingin memperkuat kewenangan KPK, di pihak lain suara ingin membubarkan KPK. Penolakan datang dari kelompok yang bisnisnya terganggu, takut disadap KPK.</p>
<p>Argumentasi lain yang dinilai salah kaprah, saat HAM digunakan sebagai alasan mendorong revisi. Salah seorang anggota komisi III DPR mengatakan, merupakan hak asasi tiap orang untuk tidak diganggu hak pribadinya, termasuk dalam berkomunikasi melalui surat, telepon. Argumentasi HAM seolah dihadapkan pada sisi berseberangan dengan pemberantasan korupsi.</p>
<p>Pasal 17 Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966) dan Pasal 8 Ayat 1 Konvensi Eropa untuk perlindungan HAM dan kebebasan fundamental (1958), memang mengatur demikian. Tetapi, sang anggota dewan tidak membaca lengkap rumusan konvensi itu. Pengecualian untuk privasi dapat dilakukan jika sesuai hukum nasional, diperlukan dalam masyarakat demokrasi demi kesejahteraan umum, dan melindungi hak-hak serta kebebasan orang lain yang lebih luas. Bukankah pemberantasan korupsi merupakan tindakan untuk melindungi hak asasi jutaan rakyat Indonesia demi kesejahteraan umum?</p>
<p>Maka, alasan HAM untuk melemahkan KPK merupakan argumentasi yang dicari-cari. Kewenangan penyadapan telah diatur pada Pasal 12 Ayat 1 UU KPK, Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Peraturan Menkominfo No 11 tahun 2006. Selain itu, pembatasan HAM demi perlindungan hak asasi banyak orang dan kepentingan umum ditegaskan Pasal 28J Ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 73 UU Hak Asasi Manusia. Maka, tindakan sebagian anggota DPR yang amat sangat dengan KPK patut dikecam.</p>
<p>Persekongkolan elite politik untuk melawan upaya pemberantasan korupsi harus dilihat sebagai ancaman terhadap demokrasi dan kepentingan rakyat. Jika DPR benar-benar memusuhi pemberantasan korupsi, artinya mereka sedang memosisikan diri melawan rakyat Indonesia.</p>
<p><strong>oleh FEBRI DIANSYAH</strong></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/diansyahinkompas.wordpress.com/26/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/diansyahinkompas.wordpress.com/26/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinkompas.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinkompas.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinkompas.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinkompas.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahinkompas.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahinkompas.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahinkompas.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahinkompas.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinkompas.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinkompas.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinkompas.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinkompas.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinkompas.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinkompas.wordpress.com/26/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinkompas.wordpress.com&amp;blog=4470062&amp;post=26&amp;subd=diansyahinkompas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinkompas.wordpress.com/2008/09/16/musuh-pemberantasan-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bbe8273b15f7d62bc0d5992c3148797a?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
